27.8 C
Sidoarjo
Saturday, May 24, 2025
spot_img

Eks Kepsek di Sampang Divonis Hakim 1,8 Tahun Penjara

Sampang, Bhirawa
Dunia pendidikan Kabupaten Sampang kembali diguncang kasus yang mencoreng nama baik profesi pendidik. Eks Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Jungkarang 4, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Makki Bin Hariri divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (24/4).

Makki dinilai terbukti menelantarkan istri dan anaknya demi menjalin hubungan dengan Wanita Idaman Lain (WIL).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa Makki tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika sebagai pendidik. Penelantaran yang dilakukan terdakwa bahkan berdampak fatal, menyebabkan sang istri jatuh sakit hingga meninggal dunia dalam status masih sebagai istri sah.

Sebagai Kepala Sekolah, terdakwa seharusnya menjadi panutan. ”Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tindakannya melukai nilai-nilai moral dan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menilai bahwa Makki melakukan pelanggaran berat dalam lingkup rumah tangga dan sosial. Ia dinilai lebih memilih menjalani hubungan gelap ketimbang memenuhi tanggung jawab sebagai suami dan ayah.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Sutrisno, menyatakan tidak puas dan memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. ”Kami menganggap putusan ini tidak sesuai dengan pembelaan yang telah kami ajukan. Karena itu, kami akan mengajukan banding,” kata Sutrisno.

Langkah serupa juga ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang, Indah Asry Pinatasari. Ia mengaku akan mengajukan banding karena tuntutan awal belum sepenuhnya dikabulkan majelis hakim.

Berita Terkait :  Meriahkan Hari Pahlawan, Warga Kota Malang Kibarkan Bendera Raksasa

Makki dijerat Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur sanksi bagi pelaku penelantaran rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara. [lis.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru