Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
DPR RI Jakarta, Bhirawa.— Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa secara mendalam proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Ia menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses pemberian hak pemasyarakatan dilakukan sesuai ketentuan dan tanpa perlakuan khusus.
Willy mengatakan pembebasan bersyarat terhadap Bechi perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, hingga persyaratan yang harus dipenuhi selama menjalani pembebasan bersyarat. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar keputusan tersebut dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Pembebasan Bechi ini perlu diperiksa mendalam. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang telah dia lakukan itu remeh,” kata Willy di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Ditjen Pemasyarakatan menyatakan status Bechi merupakan pembebasan bersyarat, bukan bebas murni, dan yang bersangkutan masih menjalani pembimbingan serta pengawasan Balai Pemasyarakatan. Willy menilai pemberian pembebasan bersyarat tersebut perlu diperiksa dengan mengedepankan kepentingan korban serta semangat pemberantasan kekerasan seksual.
Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan dengan tetap melindungi identitas dan data pribadi korban. Menurutnya, Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memerintahkan pemeriksaan terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat Bechi.
Pemeriksaan tersebut, kata Willy, perlu memastikan keabsahan dokumen, ketepatan penghitungan masa pidana, objektivitas penilaian perilaku, serta ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.
“Komisi XIII DPR akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan dan jajaran untuk menjelaskan hasil pemeriksaan dalam waktu dekat ini. Kita pastikan publik memperoleh informasi yang jelas dan tegas alasan pembebasan dan hak-hak korban yang telah pelaku pulihkan,” tegasnya.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme pembebasan bersyarat bagi terpidana kekerasan seksual. Menurutnya, penilaian terhadap pemberian hak integrasi tidak cukup hanya melihat perilaku selama menjalani pembinaan di dalam lapas, tetapi juga perlu memperhatikan hasil rehabilitasi, kepatuhan terhadap kewajiban, serta aspek perlindungan korban dan masyarakat.
Willy berharap Balai Pemasyarakatan memastikan seluruh kewajiban yang melekat pada status pembebasan bersyarat dijalankan hingga masa pidana berakhir. Setiap pelanggaran, menurutnya, harus dicatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuannya bukan menghilangkan hak warga binaan, melainkan memastikan pemberian hak tersebut berjalan akuntabel, berbasis penilaian yang menyeluruh, dan tetap menjaga keselamatan masyarakat,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem itu. [ira.hel].


