33 C
Sidoarjo
Friday, September 25, 2026
spot_img

Pekerjaaan Swakelola Diduga Tak Jalankan Aturan, Disdik Kabupaten Malang Jadi Perhatian Masyarakat

Kab Malang, Bhirawa – Masyarakat Kabupaten Malang kini terus memberikan perhatian kepada Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten setempat. Karena ada sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Malang mendapatkan proyek revitalisasi dari pemerintah program swakelola, namun diduga tidak dijalankan sesuai aturan.

Seperti yang sudah dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Serta petunjuk teknis (juknis) bantuan pemerintah, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisika tau Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam program revitalisasi sekolah tersebut melalui Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi (PBP2R). Jika proyek tersebut menerapkan prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah oleh Masyarakat (P2SP), maka seluruh aturan pelaksanaan wajib dipatuhi. Inti Swakelola itu, pekerjaan harus direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pihak sekolah, seperti Tim Pelaksana Swakelola yang terdiri dari komite sekolah, guru, atau masyarakat setempat.

Sekolah mengerjakan proyek swakelola, ada larangan subkontrak total.  Sekolah tidak boleh menyerahkan seluruh pekerjaan fisik atau proyek tersebut kepada kontraktor, pemborong, atau pihak ketiga dengan sistem pemborongan (turnkey). Jika seluruh proyek diserahkan ke kontraktor, maka statusnya bukan lagi swakelola, melainkan pengadaan melalui penyedia.

Namun, kata Koordinator Badan Pekerja Lembaga Merah Putih Malang Yoyok Tjahyono, Jumat (25/9/2026), kepada wartawan, bahwa proyek swakelola yang seharusnya dikerjakan oleh pihak sekolah sendiri, tapi dikerjakan kepada pihak ketiga, hal ini telah menyalahi aturan. Seperti informasi adanya pekerjaan proyek swakelola SDN 1 Sudimoro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, senilai Rp1,2 miliar, diduga salahi aturan, yang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Berita Terkait :  Pengamat: Kultur Politik Jadi Penyebab Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Namun, ada pengecualian yang diperbolehkan, karena ada komponen pendukung tertentu yang boleh melibatkan pihak ketiga atau penyedia dalam kegiatan swakelola. Diantaranya, pembelian bahan material seperti membeli semen, bata, cat, atau bahan bangunan dari toko atau pemasok. Selanjutnya, yang diperbolehkan melibatkan pihak ketiga sewa peralatan. Contohnya, menyewa alat berat atau peralatan khusus yang tidak dimiliki sekolah.

Lalu, lanjut Yoyok, tenaga ahli atau tukang, seperti mengupah tukang kayu, tukang batu, atau ahli teknis perorangan sebagai pekerja harian. Namun, jika proyek yang dianggarkan secara swakelola ternyata di subkontrakkan atau diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga.

“Bisa dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur pengadaan dan berisiko menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!