28.9 C
Sidoarjo
Wednesday, June 3, 2026
spot_img

DPRD Jatim Soroti Anggaran Rp2,48 Miliar untuk Dinas Luar Negeri Disperindag

DPRD Jatim, Bhirawa

Alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur sebesar Rp2,489 miliar pada tahun 2026 menuai sorotan dari DPRD Jatim.

Anggaran tersebut dinilai tidak selaras dengan kebijakan efisiensi yang sebelumnya telah ditegaskan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Erick Komala, yang menilai masih besarnya anggaran perjalanan luar negeri menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan penghematan belanja daerah.

Sebagaimana diketahui, melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1878/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemprov Jatim, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memangkas perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.

Namun di tengah kebijakan tersebut, Disperindag Jatim tetap menganggarkan Rp2,489 miliar untuk misi dagang ke sejumlah negara, yakni Malaysia, Jepang, dan Hong Kong. Bahkan, pada 22-23 Juli 2026 mendatang, Disperindag dijadwalkan kembali melakukan kunjungan kerja ke Hong Kong.

“Artinya ini sudah tidak konsisten. Tolong dihormati, dicermati, dan dilakukan dengan bijak aturan yang telah dibuat sendiri,” kata Erick Komala, Rabu (3/6/2026).

Menurut politisi PSI tersebut, kritik yang disampaikan DPRD bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar penggunaan anggaran daerah benar-benar efektif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Berita Terkait :  Usai Lebaran, Tulungagung Geber Premier League Pencak Silat

“Koreksi ini merupakan bentuk perhatian kami sebagai anggota legislatif. Masih banyak kebutuhan masyarakat Jawa Timur yang seharusnya bisa dipenuhi. Pemerintah harus lebih bijak dalam menggunakan anggaran,” tegasnya.

Erick menilai, apabila aturan efisiensi perjalanan dinas luar negeri sebesar 70 persen diterapkan secara konsisten, maka anggaran yang semula mencapai Rp2,48 miliar seharusnya bisa ditekan secara signifikan.

“Anggaran perjalanan dinas luar negeri Disperindag tahun 2026 mencapai Rp2,48 miliar. Dengan aturan pengurangan 70 persen, seharusnya yang tersisa sekitar Rp600 juta yang dapat digunakan untuk kegiatan luar negeri,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Jatim agar tidak mengabaikan kebijakan yang telah diterbitkan gubernur.

DPRD Jatim, kata Erick, akan terus mengawal pelaksanaan efisiensi anggaran agar berjalan sesuai aturan dan semangat penghematan yang telah dicanangkan pemerintah daerah.

“Jangan sampai OPD melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN. Aturan yang sudah dibuat harus dijalankan secara konsisten,” pungkasnya. [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!