Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Ravindra Airlangga saat sambutan AIPA–Indonesia National Focus Group Discussion on Climate Change di BINUS Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten, Jumat (18/9/2026).
DPR RI Jakarta, Bhirawa.– Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Ravindra Airlangga menekankan pentingnya membangun pasar karbon Indonesia yang kredibel, transparan, likuid, dan memiliki integritas lingkungan yang kuat. Menurutnya, pengembangan pasar karbon tidak semata-mata bertujuan meningkatkan transaksi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong pengurangan emisi dan investasi menuju ekonomi rendah karbon.
“Perdagangan karbon pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai transaksi unit karbon. Lebih jauh, mekanisme ini merupakan upaya memberikan nilai ekonomi terhadap pengurangan emisi dan mendorong perubahan perilaku serta investasi menuju kegiatan ekonomi yang lebih rendah karbon,” ujar Ravindra saat sambutan pada acara AIPA–Indonesia National Focus Group Discussion on Climate Change di BINUS Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten, Jumat (18/9/2026).
Ravindra menjelaskan, Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam membangun fondasi pasar karbon melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon yang telah beroperasi sejak September 2023. Namun, ia menilai perkembangan tersebut juga menunjukkan bahwa pasar karbon Indonesia masih berada pada tahap awal, dengan aktivitas perdagangan yang belum tersebar secara merata dan masih terkonsentrasi terutama pada sektor ketenagalistrikan.
“Karena itu, tantangan ke depan bukan semata-mata bagaimana memperbesar jumlah transaksi, tetapi bagaimana membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, likuid, dan memiliki integritas lingkungan yang kuat,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Menurut Ravindra, terdapat sejumlah agenda penting bagi parlemen dalam pengembangan pasar karbon. Di antaranya memastikan perluasan pasar karbon sejalan dengan target pengurangan emisi nasional, memperkuat sistem monitoring, reporting, and verification (MRV) serta registri karbon, dan memastikan manfaat ekonomi pasar karbon dapat dirasakan lebih luas, termasuk oleh masyarakat dan daerah yang berkontribusi terhadap konservasi serta pengurangan emisi.
Ia juga menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim dan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola penurunan emisi gas rumah kaca, transisi energi ramah lingkungan, ekonomi hijau, dan keadilan iklim di Indonesia.
Di tingkat kawasan, Ravindra menilai kerja sama parlemen melalui ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) menjadi penting untuk mendorong pengembangan pasar karbon yang lebih selaras. Menurutnya, perdagangan karbon lintas negara berpotensi memperluas akses terhadap pembiayaan iklim, namun tetap membutuhkan keselarasan standar, transparansi, serta mekanisme untuk mencegah penghitungan pengurangan emisi secara ganda.
“Transisi menuju ekonomi rendah karbon bukan hanya menjadi komitmen internasional, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan nasional yang efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Ravindra. [ira.hel].


