Pemprov Jatim, Bhirawa – Sebuah produk hukum daerah tidak cukup hanya selesai disusun. Sebelum menjadi aturan yang mengikat masyarakat, setiap materi di dalamnya harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat, berada pada kewenangan yang tepat, serta tidak menimbulkan persoalan ketika memasuki tahapan fasilitasi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat mekanisme konsultasi substantif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota. Mekanisme tersebut ditempatkan sebagai penyaring awal sebelum rancangan produk hukum memasuki proses fasilitasi.
Penguatan ini menjadi tindak lanjut Pemprov Jatim atas Surat Edaran Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/3098/OTDA tanggal 10 September 2026 tentang Penguatan Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Tindak lanjut tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur pada 17 September 2026. Surat edaran tersebut menjadi instrumen bagi Pemprov Jatim untuk memperkuat pembinaan pembentukan produk hukum daerah kabupaten/kota.
Imam Hidayat, Asisten 1 Gubernur Jawa Timur Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mengatakan konsultasi substantif diperlukan agar persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan sejak tahap awal tidak justru muncul ketika rancangan telah masuk proses fasilitasi.
“Konsultasi substansi teknis menjadi mekanisme quality control dan penyaringan substansi sebelum dilakukan proses fasilitasi. Dengan adanya telaah dari perangkat daerah yang memiliki kompetensi sesuai urusan dan kewenangannya, kita berharap materi rancangan produk hukum daerah sudah lebih matang,” ujar Imam saat membuka rapat koordinasi di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Setdaprov Jawa Timur, Kamis (17/9/2026) siang.
Konsultasi substantif bukan sekadar tahapan administratif. Di dalamnya terdapat proses untuk melihat apakah materi teknis yang dirumuskan dalam rancangan peraturan memang sesuai dengan urusan dan kewenangan pemerintah daerah.
Hal ini penting karena produk hukum daerah dapat bersinggungan dengan berbagai sektor pemerintahan. Materi tentang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan, sosial, ekonomi maupun sektor lainnya membutuhkan telaah dari perangkat daerah yang memiliki kompetensi terhadap substansi tersebut.
Tanpa proses penyaringan, potensi persoalan dapat terbawa hingga tahap fasilitasi. Imam menyebut terdapat empat persoalan utama yang hendak dicegah melalui konsultasi substansi teknis.
Pertama, ketidaksesuaian materi muatan teknis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesusilaan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kedua, tumpang tindih kewenangan antarpemerintah atau antarperangkat daerah. Ketiga, ketidaksesuaian prosedur maupun data teknis yang digunakan dalam penyusunan rancangan.
Keempat, kemungkinan terjadinya perubahan substansi teknis secara mendasar ketika rancangan memasuki proses fasilitasi.
“Empat hal ini yang perlu kita antisipasi sejak awal. Jangan sampai persoalan kewenangan, prosedur, data teknis atau substansi baru ditemukan ketika sudah berada pada tahap fasilitasi. Karena itu, konsultasi dengan perangkat daerah teknis harus menjadi bagian penting dari proses pembentukan produk hukum,” kata Imam.
Penguatan konsultasi substantif tersebut memiliki pijakan pada kebijakan pemerintah pusat. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.6/3098/OTDA tanggal 10 September 2026 mengenai penguatan pembinaan pembentukan produk hukum daerah.
Pemprov Jawa Timur kemudian menindaklanjutinya melalui surat edaran gubernur yang diterbitkan pada 17 September 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Jawa Timur.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai pedoman dari pemerintah pusat, tetapi diterjemahkan menjadi langkah pembinaan di tingkat provinsi, khususnya dalam proses fasilitasi produk hukum daerah kabupaten/kota.
Imam menegaskan, posisi Jawa Timur dalam mekanisme tersebut juga berkaitan dengan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri ini kita tindak lanjuti di Jawa Timur agar terdapat pemahaman dan mekanisme yang sama dalam pembentukan produk hukum daerah. Kita ingin pembinaan berjalan sejak awal, bukan hanya ketika rancangan sudah berada pada tahap fasilitasi,” jelasnya.
Ketentuan mengenai fasilitasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah terdapat dalam Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Dalam kerangka tersebut, rancangan produk hukum tingkat provinsi difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Sementara rancangan produk hukum kabupaten/kota difasilitasi oleh gubernur.
Posisi tersebut membuat kualitas proses di tingkat kabupaten/kota menjadi penting. Semakin matang substansi rancangan sebelum diajukan, semakin jelas pula materi yang akan ditelaah dalam proses fasilitasi.
Karena itu, konsultasi dengan perangkat daerah provinsi yang memiliki kompetensi teknis menjadi mata rantai penting dalam pembinaan.
“Yang kita bangun adalah proses yang lebih tertib. Rancangan dari kabupaten/kota perlu dikonsultasikan terlebih dahulu secara substantif dengan perangkat daerah provinsi sesuai urusan dan kewenangannya. Harapannya, ketika masuk fasilitasi, substansinya sudah jelas dan tidak terjadi perubahan mendasar lagi,” ujar Imam.
Untuk menyamakan pemahaman tersebut, Pemprov Jatim menggelar rapat koordinasi yang menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, yakni Dra. Imelda, M.AP, Direktur Produk Hukum Daerah, dan Ivo Arzia Isma, Analis Hukum.
Forum tersebut membahas mekanisme fasilitasi produk hukum daerah kabupaten/kota melalui konsultasi substantif dengan perangkat daerah Provinsi Jawa Timur.
Peserta tidak hanya berasal dari lingkungan Pemprov Jatim. Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten/kota se-Jawa Timur turut mengikuti kegiatan secara daring maupun luring.
Sementara perangkat daerah Provinsi Jawa Timur mengikuti kegiatan secara luring di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Jalan Pahlawan 110 Surabaya.
Format hybrid dipilih agar penyamaan persepsi dapat menjangkau seluruh unsur yang terlibat dalam pembentukan produk hukum daerah.
Bagi pemerintah daerah, pembentukan peraturan pada akhirnya bukan hanya tentang menghasilkan dokumen hukum. Di balik setiap pasal terdapat kewenangan pemerintah, prosedur pelayanan, kepentingan masyarakat dan konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, semakin awal sebuah rancangan diperiksa dari sisi substansi, semakin banyak pula potensi persoalan yang dapat diidentifikasi sebelum aturan tersebut masuk ke tahapan berikutnya.
Imam menempatkan konsultasi substantif sebagai bagian dari upaya tersebut. “Kita ingin produk hukum daerah yang dibentuk benar-benar sesuai dengan kewenangan, memiliki dasar yang jelas dan dapat dilaksanakan. Konsultasi substantif ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan kualitas tersebut sejak proses penyusunan,” pungkas Imam.
Dengan diterbitkannya surat edaran Gubernur Jawa Timur sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, proses pembinaan produk hukum kabupaten/kota di Jawa Timur diarahkan semakin terstruktur.
Sebelum sebuah aturan mengetuk pintu fasilitasi, Pemprov Jatim kini memperkuat saringan di hulu: memastikan substansi, kewenangan, prosedur dan data telah diperiksa lebih awal. Tujuannya sederhana, agar produk hukum yang lahir tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga tepat secara substansi dan dapat dijalankan sesuai kewenangan masing-masing daerah. [aya.kt]


