Pemprov Jatim, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan pentingnya konsultasi substantif sebagai tahap wajib sebelum fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota. Langkah ini dimaksudkan agar materi muatan teknis dalam produk hukum daerah lebih tepat sasaran, sesuai kewenangan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Imam Hidayat, Asisten 1 Gubernur Jawa Timur Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menyebut mekanisme ini sebagai quality control dan penyaringan substansi yang mencegah masalah muncul saat proses fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.
“Konsultasi substansi teknis menjadi mekanisme quality control dan penyaringan substansi sebelum dilakukan proses fasilitasi,” ujarnya dalam pembukaan rapat koordinasi di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Setdaprov Jawa Timur, Kamis (17/9/2026) siang.
Dalam praktik, banyak rancangan produk hukum daerah memuat materi teknis yang memerlukan penjelasan, konfirmasi, hingga penelaahan lebih lanjut dari perangkat daerah teknis sesuai urusan dan kewenangannya.
Tanpa filter ini, risiko ketidaksesuaian materi, tumpang tindih kewenangan, hingga perubahan mendasar saat fasilitasi menjadi lebih besar.
Imam merinci empat permasalahan yang ingin dicegah melalui konsultasi substansi teknis. Pertama, ketidaksesuaian materi muatan teknis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kedua, tumpang tindih kewenangan. Ketiga, ketidaksesuaian prosedur dan data teknis dan/atau. Keempat, perlunya perubahan substansi teknis secara mendasar pada saat proses fasilitasi.
Dengan demikian, telaah dari perangkat daerah yang memiliki kompetensi sesuai urusan dan kewenangannya diharapkan membuat materi muatan dalam rancangan produk hukum daerah lebih matang sebelum masuk tahap fasilitasi.
Kewajiban fasilitasi bagi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Intinya, rancangan tingkat provinsi difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, sedangkan rancangan tingkat kabupaten/kota difasilitasi oleh Gubernur.
Sebagai panduan operasional terbaru, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran tanggal 10 September 2026 Nomor 100.2.1.6/3098/OTDA tentang Penguatan Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah. Surat edaran inilah yang menjadi acuan bagi daerah dalam menata ulang proses fasilitasi produk hukum daerah bersifat pengaturan.
Rapat koordinasi ini menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda, M.AP (Direktur Produk Hukum Daerah) dan Ivo Arzia Isma (Analis Hukum).
Kehadiran mereka diharapkan memperkuat pemahaman bersama mengenai mekanisme fasilitasi produk hukum daerah kabupaten/kota melalui konsultasi substantif dengan perangkat daerah Provinsi Jawa Timur.
Materi utama yang disampaikan adalah sosialisasi mekanisme fasilitasi produk hukum daerah kabupaten/kota melalui konsultasi substantif, dalam kerangka pembinaan pembentukan produk hukum daerah oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Forum ini diikuti secara hybrid, perangkat daerah Provinsi Jawa Timur hadir luring di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Jalan Pahlawan Surabaya 110. Sementara, Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten/kota se-Jawa Timur mengikuti secara daring maupun luring.
Format ini dipilih agar penyamaan persepsi menjangkau seluruh pemangku kepentingan pembentukan produk hukum daerah di tingkat kabupaten/kota. [aya.kt]


