34 C
Sidoarjo
Sunday, December 8, 2024
spot_img

Dorong Partisipasi dan Persatuan Jelang Pilkada 2024

Menjelang Pilkada 2024, upaya untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan memperkuat persatuan di tengah beragamnya pandangan politik menjadi semakin penting. Pasalnya, pemilihan kepala daerah bukan hanya momentum untuk memilih pemimpin yang akan memimpin daerah, tetapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam menentukan arah pembangunan. Minimal dalam mengawal partisipasi aktif dan persatuan masyarakat di Pilkada 2024, semua pihak perlu konsisten menerapkan beberapa regulasi sebagai landasan hukum untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan demokratis, aman dan damai.

Regulasi yang meski konsisten dijalankan dalam Pilkada 2024, diantaranya adalah Undang-Undang(UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. UU ini mengatur secara detail pelaksanaan Pilkada serentak, termasuk proses pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penyelesaian sengketa. Partisipasi masyarakat diatur dalam berbagai aspek, mulai dari hak pilih hingga keterlibatan dalam pengawasan jalannya Pilkada.

Dilanjut, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Walaupun UU ini lebih fokus pada pemilihan umum, prinsip-prinsip yang termuat didalamnya terkait partisipasi politik, pendidikan pemilih, dan pengawasan pemilu juga relevan dalam mengawal Pilkada. Disusul dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang diterbitkan KPU setiap menjelang Pilkada yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkada, termasuk kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, hingga tata cara pengawasan partisipasi masyarakat.

Begitupun, dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU meski konsisten jadi rujukan guna memastikan bahwa Pilkada berjalan tanpa diskriminasi, mempromosikan persatuan nasional dengan menjaga kesetaraan di antara berbagai kelompok masyarakat. Hal ini penting dalam menjaga kohesi sosial selama proses Pilkada. Itu artinya, dengan diterapkannya regulasi-regulasi sebagai landasan hukum dalam Pilkada 2024 tersebut, diharapkan semua pihak dapat bersama-sama mewujudkan proses pemilihan yang transparan, adil, dan inklusif. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya akan mendorong partisipasi aktif masyarakat, tetapi juga menjaga persatuan dan keharmonisan ditengah keberagaman. Melalui penegakan hukum yang konsisten dan kesadaran bersama akan pentingnya partisipasi, Pilkada 2024 dapat menjadi momentum demokrasi yang kuat dan bermartabat, mencerminkan semangat kebersamaan dan integritas bangsa.

Berita Terkait :  Hari Anak Sedunia: Tarian Asa di Piring Bergizi Prabowo-Gibran

Berlinda Galuh P. W
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img