Pemprov, Bhirawa
Adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/3/HK.04.00/III/2025, terkait pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (Ojol,red) maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) akan memantau pelaksanaannya di Jawa Timur.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto berharap perusahaan aplikator online benar benar memberikan BHR pada mitra yaitu pengemudi dan kurir, hal itu sebagai upaya memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Berkaitan upaya tindakan tegas jika ada aplikator yang tidak memberikan BHR Keagamaan, Sigit mengatakan, kalau pihaknya masih menunggu aturan dan kebijakan lebih lanjut dari Menteri Ketenagakerjaan RI.
“Yang pasti BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H,” tandasnya.
Ia juga memaparkan beberapa penjelasan dalam surat edaran Menaker RI, seperti BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruhpengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai,” katanya.
Untuk perhitungan, lanjut Sigit, sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
“Jadi kalau sebagai mitra aktif bekerja maka pastinya BHR yang diterimanya juga tinggi. Apalagi nanti bisa dicek melalui akunnya, ” ujarnya.
Disnakertrans Jatim juga telah menindaklanjuti dengan menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.
“Kami juga memantau pelaksanaan sekaligus melayangkan surat edaran Menaker ke kabupaten/kota agar ditindaklanjuti, ” pungkasnya. [rac.gat]