27.2 C
Sidoarjo
Thursday, July 30, 2026
spot_img

Disnakertrans Jatim Mediasi Sengketa PT Jaya Kertas Nganjuk, Hak Pekerja Diprioritaskan


Pemprov, Bhirawa – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur memediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan PT Jaya Kertas Nganjuk yang telah berlangsung sekitar 2,6 tahun.

Dalam mediasi tersebut, Disnakertrans Jatim menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja menjadi prioritas utama dalam proses penyelesaian persoalan perusahaan.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, mengatakan persoalan PT Jaya Kertas melibatkan enam pemegang saham sehingga keputusan penyelesaian akan bergantung pada kesepakatan para pemegang saham tersebut.

“Kami di Disnakertrans Jatim menekankan agar hak-hak pekerja dipenuhi. Berdasarkan laporan sementara, masih ada upah yang belum dibayarkan, kepesertaan BPJS yang terhenti, dan apabila terjadi PHK maka pesangon juga harus dibayarkan sesuai ketentuan,” kata Tri usai mediasi.

Menurut dia, pekerja telah menyusun draf perhitungan hak-hak yang akan disampaikan kepada perusahaan dalam waktu satu minggu.

Setelah itu, perusahaan diberi waktu sekitar dua minggu untuk memberikan tanggapan sebelum para pihak kembali bertemu guna membahas dan menyepakati angka yang dapat dieksekusi setelah aset perusahaan terjual.

Tri mengungkapkan kalau dalam mediasi tadi juga ada upaya agar proses penjualan aset perusahaan tetap berjalan karena sudah terdapat penawaran dari calon pembeli. Langkah tersebut dilakukan agar penyelesaian hak-hak pekerja dapat segera memperoleh kepastian.

Ia menambahkan PT Jaya Kertas sebelumnya memiliki operasional yang cukup baik. Namun, perusahaan diduga mengalami kesulitan memperoleh bahan baku hingga akhirnya kegiatan operasional berhenti dan berdampak pada lebih dari 500 pekerja.

Berita Terkait :  Pilkades Serentak di Tulungagung Tahun Depan Tetap Gunakan Coblosan

Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Jawa Timur, Dendy Prayitno, sekaligus unsur LKS Tripartit Provinsi Jawa Timur, Dendy Prayitno mengatakan pihaknya mengambil langkah cepat setelah persoalan PT Jaya Kertas berulang kali memicu aksi demonstrasi di Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan DPRD Nganjuk.

Menurut dia, FSP KEP SPSI Jatim tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut sehingga mengajukan pengaduan ke Disnakertrans Jatim untuk meminta mediasi. Dalam pertemuan itu, mediasi melibatkan pengawas ketenagakerjaan, unsur pengusaha, dan perwakilan pemerintah daerah.

“Hari ini hasilnya cukup baik. Semua pihak sudah mulai memiliki kesamaan pemikiran bahwa hak-hak pekerja harus menjadi prioritas,” kata Dendy.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam mediasi, perusahaan berkomitmen membayarkan hak pekerja melalui hasil penjualan aset PT Jaya Kertas. Karena itu, pekerja diminta tidak menghalangi proses masuknya calon pembeli aset perusahaan.

“Yang penting hak pekerja harus diamankan. Kami tidak ingin aset habis, tetapi hak pekerja belum terselesaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Dendy mengakui masih terdapat kendala karena belum adanya kesamaan sikap antara direksi dan para pemegang saham perusahaan. Untuk itu, para pihak memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum perusahaan untuk mengupayakan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain mendorong RUPS, dalam waktu yang sama akan dilakukan rekapitulasi seluruh hak pekerja yang belum dibayarkan. Pendataan tersebut mencakup hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun hak normatif lainnya.

Berita Terkait :  Terlibat Balap Lari Bermodus Judi, Puluhan Pemuda Berikut BB Motor Diamankan Polusi

Dendy menyebutkan nilai hak pekerja yang belum terbayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar hingga Rp25 miliar. Nilai tersebut masih akan diverifikasi agar seluruh hak pekerja dapat dihitung secara akurat.

Ia menegaskan SPSI Jatim akan terus memantau perkembangan proses mediasi dan pelaksanaan RUPS. Pihaknya berharap penyelesaian persoalan PT Jaya Kertas dapat dipercepat sehingga pekerja memperoleh kepastian pembayaran hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. [rac.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!