Pemprov, Bhirawa – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam penegakan kode etik ajang Raka Raki Jawa Timur 2026. Melalui rapat pembahasan yang digelar di Surabaya, Selasa (11/8/2026), forum memutuskan bahwa salah satu finalis Raka Raki Jawa Timur 2026 dinyatakan bebas tugas setelah dilakukan pembahasan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari dan dihadiri unsur Dewan Juri Grand Final Raka Raki Jawa Timur 2026, perwakilan Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, serta psikolog. Forum membahas secara menyeluruh laporan dugaan pelanggaran dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk etika, tanggung jawab, serta citra kelembagaan Raka Raki Jawa Timur.
Keputusan yang diambil dalam rapat itu menegaskan bahwa finalis yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak, kewajiban, maupun tanggung jawab sebagai Raka Raki Jawa Timur 2026. Status bebas tugas tersebut sekaligus menjadi bentuk penegakan aturan yang berlaku dalam organisasi dan penyelenggaraan ajang duta wisata dan budaya Jawa Timur.
Selain menetapkan status bebas tugas, rapat juga memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan atribut maupun identitas sebagai Raka Raki Jawa Timur 2026. Ketentuan ini mencakup penggunaan gelar, selempang, maupun atribut lain yang melekat pada status Raka Raki Jawa Timur.
Forum juga memberikan penegasan terkait inventaris organisasi. Finalis yang dinyatakan bebas tugas tidak diperbolehkan membawa, menggunakan, atau menguasai berbagai perlengkapan yang merupakan inventaris Raka Raki Jawa Timur, termasuk selempang, piala, serta barang dan hadiah yang diberikan dalam rangkaian kegiatan Raka Raki Jawa Timur 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola organisasi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan ajang Raka Raki Jawa Timur. Seluruh perlengkapan yang menjadi inventaris organisasi dipandang sebagai bagian dari aset kelembagaan yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat juga menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak diperkenankan memberikan komentar, pernyataan, atau keterangan kepada media massa maupun media sosial yang mengatasnamakan Raka Raki Jawa Timur 2026. Penegasan ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman publik serta menjaga kejelasan posisi kelembagaan organisasi.
Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari menilai bahwa Raka Raki Jawa Timur merupakan representasi duta wisata dan budaya yang membawa nama baik daerah. “Karena itu, setiap peserta dan finalis memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika, perilaku, dan integritas selama maupun setelah mengikuti rangkaian kegiatan Raka Raki Jawa Timur,” katanya.
Melalui keputusan tersebut, Disbudpar Jatim bersama Dewan Juri menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah dan kredibilitas ajang Raka Raki Jawa Timur. Penegakan kode etik dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa Raka Raki Jawa Timur tetap menjadi wadah pembinaan generasi muda yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, etika, dan tanggung jawab sebagai duta wisata Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, persoalan tersebut menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Diskusi dan komentar warganet terkait dugaan pelanggaran kode etik Raka Raki Jawa Timur 2026 mendorong perhatian yang lebih luas terhadap proses penanganan yang dilakukan oleh Disbudpar Jatim. [rac.kt]


