26 C
Sidoarjo
Saturday, August 29, 2026
spot_img

Pemilihan Ketua Umum PBNU Muktamar NU Ke-35 Gunakan Mekanisme Ahwa

Sekretaris SC Muktamar NU ke-35, Prof Muh. Nuh saat diwawancarai usai voting mekanisme pemilihan Ketum PBNU, Minggu dinihari (30/08). arif yulianto/bhirawa.

Jombang, Bhirawa. – Mekanisme pemilihan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar NU ke-35 akhirnya berubah. Hasil voting pemilihan Ketua Umum PBNU yang digelar dari Sabtu malam (29/08) hingga Minggu (30/08) dini hari menetapkan opsi perubahan mekanisme pemilihan atau opsi B sebagai pilihan mayoritas peserta muktamar.

Dari total 552 suara voting yang ada, sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA. Sementara 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme lama atau pemilihan langsung, dan 1 suara dinyatakan tidak sah.

Hasil tersebut disampaikan Sekretaris SC Muktamar NU ke-35, Prof. Muh Nuh usai voting mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU di Gedung Serba Guna (GSG) Hasbullah Said, Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Minggu dinihari (30/08).

Dia menyampaikan, voting ditempuh setelah pembahasan di Komisi Organisasi tidak menemukan titik temu antara mekanisme pemilihan langsung ‘one man one vote’ dan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

“401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum. 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah,” ujar Prof Muh. Nuh.

Dengan hasil tersebut, pemilihan Ketum PBNU pada Muktamar NU ke-35 akan menggunakan mekanisme baru dengan sistem AHWA.

Berita Terkait :  Menteri PU Dody Tinjau Proyek Duplikasi Jembatan Manyar di Gresik, Target Fungsional Awal Desember

Meski begitu, Prof Muh. Nuh menyebutkan detail teknis mekanisme tersebut masih bakal dibahas dalam sidang lanjutan.

“Besok dengan hasil ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis lagi tentang mekanisme pemilihan ketua umum, insyaallah besok pagi bisa kita rampungkan,” bebernya.

Pada draf opsi B yang dipilih melalui voting, setiap PWNU, PCNU, maupun PCINU diberikan ruang untuk mengusulkan sebanyak-banyaknya lima nama calon ketua umum.

Seluruh usulan kemudian ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan suara terbanyak. Lima nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih.

Para calon terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam sebelum proses penentuan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.

“Dari lima yang terbesar atau terbanyak tadi itu, disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan restu. Dan dia harus janji untuk seperti pakta integritas, seperti itu,” terangnya.

Lima calon tersebut setelah itu akan dibahas melalui mekanisme AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.

Rangkaian tersebut baru dapat berjalan setelah Rais Aam ditetapkan.

Prof Muh. Nuh menyampaikan, tahapan akan diawali dengan tabulasi AHWA untuk menentukan nama-nama yang masuk dalam mekanisme tersebut.

“Begitu selesai, kita awali dulu dengan tabulasi AHWA,” kata dia.

“Dari tabulasi AHWA itu nanti segera AHWA akan bersidang atau bermusyawarah untuk menetapkan siapa Rais Aam-nya,” tambahnya.

Kemudian setelah Rais Aam terpilih, barulah proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.

Berita Terkait :  Perkuat Layanan Sosial, 57 Pejabat Struktural Dinsos Jatim Dilantik

“Pertama Rais Aam dulu, baru setelah Rais Aam dilanjutkan untuk Ketua PBNU,” jelasnya. [rif.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!