Presiden Prabowo Subianto melantik 26 tokoh nasional lintas profesi, dan lintas agama. Tak terkecuali perwakilan umat Budha, dan Konghucu.Serta memasukkan tokoh yang berseberangan. Sekaligus juga melakukan reshuffle ketujuh kabinet dengan memasukkan mantan Kapolri sebagai Kepala KSP. Masuknya tokoh-tokoh dalam pemerintahan Prabowo Subianto, menandai koalisi terbesar per-politikan Indonesia. Namun tidak menghapus semangat demokrasi yang tercantum dalam konsititusi (UUD 1945).
Koalisi besar nyaris tidak menyisakan parpol penyeimbang, tergambar dalam Kabinet Merah-Putih. Bahkan partai politik (parpol gurem) yang belum pernah ikut Pemilu, juga diberi jatah sebagai Wakil Menteri. Per-1 Oktober 2026, terdapat 49 Menteri (termasuk di dalamnya 8 Menteri Koordinator), dan 57 Wakil Menteri. Juga masih tedapat Ketua Lembaga setingkat Menteri (seperti Panglima TNI dan Jaksa Agung), dan Badan yang mengurusi khusus bidang strategis (BPKP dan BPS).
Dalam jajaran Dewan Pertimbangan Presiden, terdapat nama Ketua MUI, serta dua mantan Ketua Umum PBNU. Ada pula nama Rocky Gerung (akademisi yang biasa “antagonis”terhadap pemerintah), dan Prof. Dr. Muhadjir Efendy (tokoh Muhammadiyah). Juga “pakde” Karwo (Soekarwo, Gubernur Jawa Timur dua periode 2009-2019). Masih terdapat ke-lembaga-an Staf Khusus, dan Penasihat Khusus (Pensus) yang di dalamnya terdapat tokoh-tokoh yang telah dikenal. Antara lain Said Iqbal, tokoh buruh.
Bagai tiada celah kritisi, karena seluruh tokoh telah dirangkul masuk dalam rezim. Namun UUD pada pasal 1 ayat (1) menyatakan, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.” Lebih ditegaskan lagi dalam pasal 1 ayat 1 (2), dinyatakan, “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Secara khusussistem negara disebut dalam Dasar Negara Pancasila, tercantum dalam mukadimah UUD pada alenia ke-empat dalam frasa “susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.”Lebih ditegaskan dalam UUD pasal 37 ayat (5) bentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tidak dapat dilakukan perubahan. Bahkan “ke-demokrasi-an” UUD didukung penguatan HAM (Hak Asasi Manusia) terdiri dari sebelas pasal dengan 27 ayat. Mulai pasal 28 hingga pasal 28J.
Terdapat pasal demokrasi yang biasa digunakan kalangan kampus tetap menyuarakan perbedaan pendapat dengan pemerintah. Khususnya kebijakan yang berkait dengan keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Yakni, UUD pasal 28F, dinyatakan, “Setiap orang berhakuntukberkomunikasidanmemperolehinformasiuntukmengembangkanpribadidanlingkungansosialnya, sertaberhakuntukmencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, danmenyampaikaninformasidenganmenggunakansegalajenissaluran yang tersedia.”
Ke-demokrasi-an telah kokoh, dan komplet. Walau rezim coba menghimpun hampir 99% kekuatan sosial (dan politik), niscaya masih di-boleh-kan melaksanakan demokrasi, secara beda pendapat dengan pemerintah. Bahkan jika pemerintah bersalah, wajib dikoreksi, dan wajib pula dihukum. Bisa dilengserkan. Terbukti terbit beberapa TAP MPR yang mengoreksi kesalahan rezim. Misalnya TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.”
TAP MPR ini masih berlaku. Namun kata yang memuat nama Pak Harto, pasa pasal 4 dinyatakan telah dilaksanakan. Sehingga pak Harto dianggap tidak lagi bersalah. Juga pernah dterbitkan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, isinya mencabut kekuasaan Ir. H. Soekarno sebagai Presiden RI. Sekaligus tuduhan, secara tidak langsung melindungi tokoh PKI. Namun tidak pernah diajukan dalam Pengadilan. Sehingga TAP MPRS Nomor 33, dinyatakan tidak berlaku,inheren dengan TAP MPR Nomor 1/MPR/2003.
Terbukti, demokrasi tetap terjamin walau dalam ruang sempit. Akan selalu (boleh) muncul tokoh yang berani berbeda dengan pemerintah.
——— 000 ———





