27.3 C
Sidoarjo
Monday, June 8, 2026
spot_img

Bakesbangpol Sampang Desak LSM Buka Diri ke Publik, Bukan Meresahkan

Sampang, Bhirawa
Upaya pembinaan Bakesbangpol terhadap organisasi kemasyarakatan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.

Hal ini disampaikan kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sampang, menanggapi keluhan oknum LSM nakal, terkait keresahan sejumlah kepala SMP di Kabupaten Sampang yang mengaku kerap dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) maupun LSM.

Berdasarkan data Bakesbangpol Sampang, dari jumlah total 105, terdiri dari Ormas, LSM, atau Yayasan di Kabupaten Sampang, hanya 6 saja yang melakukan update data link yang dikirimkan Bakesbangpol Sampang.

Kepala Bakesbangpol Sampang, Chairijah, mengingatkan agar fungsi tersebut dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Jangan hanya penuntut pemerintah keterbukaan publik, namun LSM juga harus terbuka terhadap publik seperti legalitas administrasi dan kantor sekretariatnya. Senin (8/6/26).

“Ormas maupun LSM memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Meski dari luar daerah Sampang, Akan tetapi, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan aturan hukum, menjaga ketertiban umum, serta tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.

“Bakesbangpol memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017,” sebutnya.

Menurutnya, apabila terdapat laporan atau pengaduan masyarakat terkait aktivitas organisasi kemasyarakatan, pemerintah dapat melakukan pemanggilan terhadap pengurus organisasi untuk meminta klarifikasi sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan.

Berita Terkait :  Saat Buruh, Polisi, dan Pemkot Probolinggo Berbagi Meja di Hari Buruh

Dengan adanya pengaduan masyarakat, dilakukan pemanggilan pengurus ormas untuk dimintai klarifikasi. Ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah,” katanya.

Chairijah juga mengimbau seluruh ormas dan LSM agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai koridor hukum serta turut menjaga stabilitas daerah, persatuan, dan ketertiban umum.

Dalam rangka pembinaan kami secara rutin meminta update data LSM yang sudah kami kirim via link online, agar mengetahui secara administrasi tertib apa ada perubahan pengurus atau tidak.

Kantor dimana alamatnya, plang namanya ada atau tidak, dan seterusnya. Bahkan dari total 105 lembaga yang ada, hingga saat ini masih 6 lembaga yang mengisi update link yang kami kirim,” tegasnya.

Seperti diberikan sebelumnya, Ketua DPP Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu Perjuangan (GAIB-P), Habib Yusuf Assegaf SH, meminta Bakesbangpol, Kabupaten Sampang segera melakukan pembinaan dan menertibkan okhun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melanggar perundang-undangan dengan mengintimidasi pihak sekolah di Kabupaten Sampang. [lis.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!