29 C
Sidoarjo
Monday, December 9, 2024
spot_img

Aplikasi e-Materai Error, Pendaftaran CPNS Diperbolehkan Gunakan Meterai Tempel

Kota Madiun, Bhirawa.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang pendaftaran seleksi CPNS menjadi Selasa, 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Diinformasikan sebelumnya, pendaftaran seleksi dijadwalkan akan berakhir pada, Jumat (6/9) pukul 23.59 WIB.

“Penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, dalam rilis resminya.

Sementara itu, jadwal untuk tahapan lainnya tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024. Tak hanya perpanjangan masa pendaftaran. Lantaran adanya kendala teknis pada sistem meterai elektronik (e-meterai) Peruri, sehingga banyak pelamar belum dapat membeli maupun membubuhkan meterai pada dokumen persyaratan, BKN juga memperbolehkan para pelamar untuk menggunakan meterai tempel.

Hal tersebut disampaikan pertama kali melalui akun instagram resmi bkngoidofficial yang menginformasikan per Kamis (5/9) pukul 20.00 WIB, para pelamar CPNS diperbolehkan untuk menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai.

Kepala BKPSDM Kota Madiun, Haris Rahmanudin mengatakan, memang ada surat susulan dari panitia seleksi nasional (Panselnas) terkait aturan baru tersebut. “Ada surat susulan dengan pertimbngn kesulitan mengakaes atau menggunakan e-Meterai maka diperbolehkan pakai meterai tempel,” ungkapnya. Begitupun terkait perpanjangan pendaftaran, mengikuti arahan dari pusat.

Sementara itu, terkait jumlah pelamar, per Kamis (5/9) sore kemarin, tercatat jumlah pelamar CPNS Pemkot Madiun mencapai kurang lebih 600 orang dari jumlah formasi yang dibuka sebanyak 52 formasi. Haris mengatakan, masih ada beberapa formasi yang kosong.

Berita Terkait :  Rocky Gerung Sindir DPRD Jatim: Parlemen Bukan Tempat Transaksi Amplop, Saatnya Bertindak!

Di antaranya yakni, Dokter ahli pertama, Dokter spesialis bedah saraf, Dokter spesialis penyakit dalam, Dokter spesialis urologi, Dokter gigi spesialis konservasi gigi, Dokter spesialis anestesi dan terapi intensif, serta Fisikawan medis ahli pertama.

“Juga satu formasi penyusun materi perundangan disabilitas, tiga penata kelola pemerintahan untuk bagian pemerintah, unit penempatan Kecamatan Kartoharjo dan Bagian Kesejahteraan Rakyat,” pungkasnya. [dar.iib]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img