24 C
Sidoarjo
Monday, September 28, 2026
spot_img

Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Gratis dari KDM

Cirebon, Bhirawa – Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang digratiskan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), telah dirasakan Darini, ahli waris almarhum Tamat, pekerja rentan di Dusun Silampit, Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ia menerima santunan atau Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta atas meninggalnya sang suami.

Tamat semasa hidupnya bekerja sebagai abdi dalem atau juru kunci (Kuncen) yang bertugas menjaga dan merawat pintu gerbang sakral di kawasan wisata Keraton Kanoman, Cirebon. Di hari libur, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Tamat juga melakoni pekerjaan sampingan sebagai buruh harian pemetik cabai musiman.

Pada akhir tahun 2025, Tamat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui pihak desa setempat. Ketika Tamat meninggal dunia karena sakit pada Maret 2026, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tamat menjadi penyambung ketahanan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat turun langsung menyambangi kediaman almarhum untuk menyerahkan simbolis hak santunan JKM kepada Darini selaku ahli waris almarhum Tamat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Zainal Abidin, menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen dan kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya pada Gubernur KDM.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Gubernur KDM yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, khususnya di wilayah Ciayumajakuning. Program ini memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja saat menghadapi risiko kehidupan,” ujar Zainal.

Berita Terkait :  Golkar Surabaya Gelar Parenting Class, Ajak Orang Tua Perkuat Peran Pendampingan Mahasiswa Baru

Program BPJS Ketenagakerjaan Gratis yang diusung Pemprov Jawa Barat ini ditujukan bagi pekerja informal dan rentan seperti petani, nelayan, pengemudi ojek online, pedagang keliling, buruh, hingga asisten rumah tangga (ART).

Mereka diberikan Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang preminya ditanggung penuh oleh APBD Provinsi Jawa Barat.

Hingga saat ini, program tersebut telah melindungi lebih dari 1 juta pekerja rentan dengan target perluasan jangkauan hingga menyasar 5,4 juta kepala keluarga di seluruh Jawa Barat.

“Semoga Pemprov Jabar dapat terus menambah kuota pekerja yang dilindungi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah melalui sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa,” tutup Zainal. (geh.kt)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!