Kab Malang, Bhirawa — Kasus rumah tangga yang dialami LW, warga asal Mojokerto, terkait dugaan perselingkuhan suaminya, HS, yang berstatus sebagai staf salah satu universitas negeri di Malang, kini berujung laporan ke jalur hukum. LW melaporkan suaminya ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang atas dugaan perbuatan kohabitasi.
Laporan tersebut diajukan setelah HS kedapatan tinggal bersama wanita lain di sebuah perumahan di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. LW didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Muhlisin, SH, MH dan Medina Syfa Nur Ariyadi, SH. Pasangan ini telah dikaruniai tiga orang anak.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (27/9/2026), Ahmad Muhlisin menjelaskan bahwa dalam kurun dua tahun terakhir, HS sudah jarang pulang ke kediaman keluarga di Mojokerto. Puncaknya, LW bersama aparat Bhabinkamtibmas Polsek Singosari menggerebek kediaman HS di Desa Banjararum, dan ditemukan wanita lain berada di dalam rumah yang sama.
“Klien kami bersama Bhabinkamtibmas Polsek Singosari menggerebek rumah yang ditinggali suaminya, dan ditemukan seorang wanita dalam satu rumah. Diduga wanita tersebut merupakan selingkuhannya, hidup dalam satu rumah tanpa ikatan perkawinan sah,” ujar Muhlisin.
Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, HS diketahui telah menempati kediaman itu selama sekitar enam bulan. Meski HS mengaku telah menikah siri dengan wanita tersebut, LW tetap memilih menempuh jalur hukum formal demi menegakkan hak-haknya.
Laporan ini menggunakan dasar hukum baru, yaitu Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan sah. Pasal ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan tergolong sebagai delik aduan — hanya dapat diproses atas laporan pihak yang dirugikan.
“Kami melaporkan HS atas tindakan kohabitasi atau kumpul kebo, berdasarkan Pasal 412 KUHP baru tersebut,” tegas Muhlisin.
Sementara itu, Medina Syifa Nur Ariyadi menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar konflik rumah tangga biasa, melainkan upaya menguji dugaan perbuatan tersebut melalui jalur pidana yang sah.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Status terlapor saat ini masih berupa dugaan, dan kami tidak mendahului proses hukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polres Malang memeriksa perkara ini secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta. Publik juga diminta tidak membangun opini prematur, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Perkara ini menjadi salah satu kasus pertama di wilayah Kabupaten Malang yang menerapkan ketentuan pidana kohabitasi dalam KUHP yang baru. [cyn.kt]


