DPRD Kota Pasuruan, Bhirawa. – Pemkot Pasuruan resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna I DPRD Kota Pasuruan yang digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Sabtu (26/9).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo didampingi Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Agenda utama pertemuan itu adalah penyampaian nota penjelasan Wali Kota mengenai penyesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Adapun tiga regulasi yang diusulkan meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lalu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan.
Serta, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Mas Adi, sapaan akrabnya menyampaikan penyusunan ketiga Raperda tersebut mendesak dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap dinamika hukum nasional.
Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyesuaian dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Langkah itu diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat.
“Optimalisasi pendapatan daerah perlu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Pendapatan tersebut nantinya menjadi sumber pembiayaan pelayanan publik, pembangunan, serta penguatan kemandirian daerah,” kata Mas Adi.
Sementara itu, penyesuaian aturan pengelolaan barang milik daerah diarahkan pada tata kelola aset yang lebih efisien dan akuntabel.
“Perubahan ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan. Misalnya peningkatan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi dan efektif serta memastikan barang milik daerah dikelola dengan prinsip yang lebih transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Mas Adi.
Adapun perubahan regulasi BPR Kota Pasuruan ditujukan untuk memperkuat peran institusi keuangan daerah tersebut dalam menyokong perekonomian lokal, khususnya permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil,l dan Menengah (UMKM).
Mas Adi berharap eksekutif dan legislatif dapat terus memperkuat kemitraan agar pembahasan seluruh Raperda berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Dan semoga pembahasan ini dapat memberikan respons positif, kritis dan konstruktif sebagai upaya bersama mewujudkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan di Kota Pasuruan,” urai Mas Adi. [hil.dre]


