35.1 C
Sidoarjo
Sunday, November 8, 2026
spot_img

Biro Pengelolaan BUMD & BLUD Jatim Siap Secara Aturan, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jelaskan Skema Pembentukannya

Surabaya Bhirawa — Pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menjadi langkah baru untuk memperkuat pengelolaan BUMD dan layanan umum daerah. Namun, di balik pembentukan biro tersebut, Sekertaris Daerah Provinsi menegaskan bahwa jumlah biro di lingkungan Setdaprov tidak bertambah.

“Secara peraturan, Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD ini aturannya sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub)nya,” ujar Adina Fibriani, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jawa Timur saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (8/11/2026) siang.

Dasar pembentukannya adalah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2026, perubahan atas Pergub Nomor 26 Tahun 2024 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat Daerah.

Pergub itu menempatkan biro baru di bawah koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dengan tugas menyiapkan kebijakan serta melakukan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan BUMD, BLUD, dan investasi daerah.

Adina menegaskan bahwa pembentukan Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD tidak menambah jumlah biro menjadi sepuluh. Pemprov. Jatim tetap menggunakan 9 (sembilan) biro sesuai arahan dan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami tetap menggunakan sembilan biro sesuai dengan aturan dari Kemendagri. Arahan dari Kemendagri jumlah Biro di Pemprov. Jatim adalah  9 (sembilan),” kata Adina.

Kunci pembentukan biro baru itu, menurutnya, terletak pada penggabungan dua unit kerja yang sudah ada, yakni Biro Administrasi Pembangunan dan Biro Perekonomian menjadi Biro Administrasi Pembangunan dan Perekonomian.

Berita Terkait :  Jaga Tata Tertib untuk Pemilu Aman Damai

“Jadi kami tidak menghilangkan salah satu biro. Tapi ada dua biro yang merger menjadi satu,” jelasnya.

Setelah penggabungan tersebut, muncul ruang bagi pembentukan satu biro baru. Bagian yang sebelumnya berada pada Biro Perekonomian kemudian dinaikkan statusnya menjadi Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD.

“Yang dulunya koordinator fungsinya, sekarang kami naikkan menjadi Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD,” ujar Adina.

Pergeseran status dari bagian menjadi biro bukan sekadar perubahan nomenklatur. Secara kelembagaan, biro baru ini diberi kedudukan yang lebih fokus dalam struktur Setdaprov untuk menangani pengelolaan BUMD dan BLUD.

Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD berada di bawah koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Tugasnya mencakup penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pemantauan, serta evaluasi pengelolaan BUMD, BLUD, dan investasi daerah.

Dengan demikian, pengelolaan BUMD dan BLUD tidak lagi hanya menjadi bagian  tetapi dipertajam fungsi dan tugasnya. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola BUMD dan BLUD sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait kapan Biro baru itu akan diisi pejabat dan dilantik, Adina menegaskan bahwa proses tersebut berada di ranah Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK).

Menurutnya, Biro Organisasi Setda adalah menjalankan dan mewujudkan arahan dari pimpinan sesuai kewenangan serta berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Kami menyesuaikan dengan arahan dari pimpinan, tugasnya adalah mewujudkan. Mewujudkan sesuai dengan arahan pimpinan yaitu PPK, kemudian disesuaikan dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Berita Terkait :  ASN Selami Perjuangan Pendahulu

Pernyataan itu sejalan dengan proses yang sedang berjalan. Pemprov Jatim diketahui tengah menyelesaikan tahap seleksi pejabat untuk mengisi posisi kosong di lingkungan Pemprov  Jatim dan keputusan definitif berada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Adina juga menjawab pertanyaan mengenai pengisian sumber daya manusia (SDM) dalam biro yang baru dibentuk. Ia menegaskan bahwa Biro Organisasi Setda hanya menyiapkan organisasinya.

“Ranahnya kami adalah mewujudkan apa yang menjadi arahan pimpinan ke dalam suatu organisasi yang ada landasan peraturan, sehingga pada akhirnya langkah-langkah yang diambil itu tidak melanggar aturan,” kata Adina.

Menurutnya, seluruh proses pembentukan Biro, mulai dari perubahan struktur organisasi hingga pengisian jabatan nantinya, harus berpijak pada regulasi yang berlaku. “Karena kami sudah sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Pembentukan biro ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim mempercepat pembenahan pengelolaan BUMD dan BLUD.

Kehadiran Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD diharapkan menjadi simpul pengendalian yang lebih kuat bagi BUMD dan BLUD di Jawa Timur. Biro ini diharapkan mampu memastikan BUMD dan BLUD menjalankan fungsi pelayanan publik, sekaligus memperkuat creative financing dan kontribusi bagi peningkatan keuangan daerah.

“Kami tidak menghilangkan salah satu Biro. Kami hanya menggabungkan dua Biro, lalu membentuk satu Biro baru,” ujar Adina menutup.  [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!