Surabaya, Bhirawa – Mantan Wali Kota Surabaya periode 2002-2010, Bambang DH, menyoroti fenomena Partai Cokelat (Parcok) yang telah mencuat pada Pilkada Serentak tahun 2024 lalu. Ia mengingatkan, dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kepentingan politik praktis menjadi ancaman serius bagi demokrasi, sekaligus membuka peluang penyalahgunaan alat negara untuk melanggengkan kekuasaan.
Menurut Bambang DH, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebatas dugaan keberpihakan aparat kepada salah satu pihak dalam kontestasi politik. Lebih dari itu, fenomena Parcok memunculkan pertanyaan mendasar mengenai netralitas institusi negara serta loyalitas aparat dalam menjalankan tugasnya.
Dalam tulisannya berjudul Alat Negara dan Kekuasaan: Dari Orde Baru Hingga Parcok, Bambang DH mengingatkan bahwa sejarah penyalahgunaan kekuatan negara semestinya menjadi pelajaran penting bagi kehidupan demokrasi Indonesia.
“Misalnya saja pada era Orde Baru ketika Presiden Soeharto menggunakan kekuatan militer melalui doktrin Dwifungsi ABRI. Militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan, tetapi juga masuk ke berbagai sektor politik dan pemerintahan untuk menjaga stabilitas sekaligus melanggengkan kekuasaan,”jelas Bambang DH, Jumat (6/11).
Reformasi 1998, lanjutnya, seharusnya menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik tersebut. Pemisahan TNI dan Polri serta penghapusan Dwifungsi ABRI merupakan bagian penting dari upaya mengembalikan institusi negara pada fungsi konstitusionalnya.
Namun, menurut Bambang DH, masyarakat kini kembali dihadapkan pada perdebatan mengenai dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kepentingan politik praktis.
“Sejumlah tudingan sempat mencuat menjelang Pilkada 2024, mulai dari pemanggilan kepala desa hingga dugaan tekanan terhadap kepala daerah,”imbuh dia.
Ia mencontohkan pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly pada November 2024 yang mengungkap laporan mengenai kepala desa di Sumatera Utara yang dipanggil aparat kepolisian menjelang Pilkada.
Meski demikian, Bambang DH menegaskan tudingan tersebut harus diuji secara objektif dan tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh anggota Polri. Kendati begitu, keresahan publik yang muncul tetap perlu menjadi perhatian.
“Kepolisian memiliki kewenangan besar, mulai dari penegakan hukum hingga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan profesionalisme dan integritas. Jika digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan terkikis,” tulisnya.
Ia juga mengingatkan, penyalahgunaan kewenangan aparat dapat menimbulkan dampak lebih luas terhadap tata kelola pemerintahan. Kepala desa dan kepala daerah berpotensi lebih takut terhadap kekuatan aparat daripada menjalankan mandat rakyat. Kondisi tersebut juga berisiko mendorong birokrasi membangun loyalitas kepada patron kekuasaan, bukan kepada negara dan konstitusi.
Bambang DH menegaskan, prinsip netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Prinsip tersebut juga sejalan dengan semangat Reformasi sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Sebagai refleksi, ia turut mengangkat pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam Habibie Democracy Forum pada November 2023. Saat itu, JK menilai Megawati Soekarnoputri telah memberikan contoh demokrasi yang baik dengan tidak menggunakan kekuasaan untuk mempertahankan jabatan pada Pemilu 2004.
Menurut JK, apabila Megawati menggunakan alat negara untuk mempertahankan kekuasaan, dirinya bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mungkin tidak akan memenangkan pemilihan presiden saat itu.
Bagi Bambang DH, pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa kebesaran seorang pemimpin tidak hanya diukur dari kemampuannya memperoleh kekuasaan, tetapi juga kesediaannya memberikan kesempatan yang sama kepada lawan politik.
“Alat negara harus menjadi penjaga negara, bukan penjaga kekuasaan. Sebab, negara ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik mereka yang sedang berkuasa,” tegasnya. [ina]


