Surabaya, Bhirawa — Semakin banyak aktivitas masyarakat yang berpindah ke ruang digital — bertransaksi, meminjam uang, bersosialisasi, hingga menyampaikan pendapat. Namun kemudahan ini kerap disalahpahami, seolah internet adalah wilayah bebas aturan. Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, menegaskan anggapan itu keliru.
“Ruang digital bukan ruang hampa tanpa aturan. Setiap perbuatan di dunia maya tetap melahirkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum, sama seperti di dunia nyata,” ujar Adi Sarono, Rabu (4/11/2026).
Pernyataan ini menjadi penekanan utama dalam upaya Biro Hukum membangun literasi hukum digital di masyarakat. Fokusnya bukan sekadar mengenalkan pasal-pasal, melainkan menanamkan pemahaman bahwa setiap aktivitas daring — mulai dari mengunggah konten, bertransaksi, hingga meminjam uang — memiliki dampak hukum yang nyata.
Adi Sarono menyoroti dua isu yang paling marak: penipuan daring dan pinjaman online. Terkait penipuan, ia menegaskan: “Penipuan tetap penipuan, di mana pun tempatnya. Baik luring maupun daring, jika terbukti memenuhi unsur pidana, tetap bisa diproses hukum.” Masyarakat perlu memahami bahwa pelaku tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sementara soal pinjol, kemudahan yang ditawarkan sering kali menutup mata masyarakat terhadap risikonya. “Cukup dari kamar, isi data, pinjaman cair. Tapi keterlambatan membayar tetap ada konsekuensinya, sama seperti pinjaman konvensional,” jelasnya. Masyarakat diimbau bijak membandingkan kemudahan akses dengan risiko yang menyertainya.
Peningkatan literasi hukum digital tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian. Sosialisasi, webinar, podcast, hingga penguatan Pojok JDIH di desa menjadi saluran edukasi yang terus diperluas. Termasuk melalui program Ju-LitE bagi pelajar, agar kebiasaan “berpikir sebelum mengunggah” tumbuh sejak dini.
“Tantangan terbesarnya bukan membuat masyarakat tahu hukumnya, tapi memastikan mereka memahami: kemudahan di dunia digital tetap membawa konsekuensi nyata,” pungkasnya. [aya.kt]


