31.7 C
Sidoarjo
Tuesday, November 3, 2026
spot_img

Kabel Semrawut, DPRD Gresik Desak Penataan

Gresik, Bhirawa –  Semrawutnya kabel udara yang melintang dan menjuntai di jumlah ruas jalan Kota Pudak kembali menjadi sorotan. Selain merusak estetika kota, jaringan kabel yang tidak tertata dinilai berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan dan masyarakat.

DPRD Kabupaten Gresik,  mendesak pemerintah daerah mempercepat penataan jaringan utilitas. Salah satu solusi yang didorong adalah penerapan sistem tiang bersama (shared pole) agar pemasangan jaringan telekomunikasi tidak semakin semrawut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, selama ini masing-masing penyedia layanan cenderung memasang tiang sendiri untuk memenuhi kebutuhan jaringan internet dan telekomunikasi. Akibatnya, jumlah tiang terus bertambah dan kabel menumpuk di sepanjang jalan.

“Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan internet, listrik, dan telekomunikasi harus diimbangi dengan penataan infrastruktur yang tertata dan terpadu,” ujar Hamdi, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, penataan jaringan utilitas sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jaringan Utilitas. Namun, regulasi tersebut perlu dioptimalkan melalui pengawasan dan penindakan terhadap penyedia layanan yang memasang jaringan tanpa memenuhi ketentuan.

Hamdi mendorong pemerintah daerah, menyusun desain jaringan utilitas terpadu yang disesuaikan dengan tata ruang dan rencana pembangunan daerah. Seluruh provider juga perlu diwajibkan memanfaatkan tiang bersama untuk mengurangi kepadatan tiang di sepanjang jalan.

Selain itu, tiang yang telah mengantongi izin perlu diberi stiker atau penanda resmi. Sementara tiang ilegal maupun yang melanggar zonasi, harus ditindak sesuai aturan, termasuk pencabutan oleh Satpol PP.

Berita Terkait :  Proyek Jalan Gondanglegi-Balekambang Lambat, Terkendala Pembebasan Lahan

“Pengawasan harus dilakukan secara berkala, jangan sampai pemasangan tiang dan kabel dibiarkan tanpa kejelasan izin. Juga  standar keselamatan,” tegasnya.

Perlu ada koordinasi antara pemerintah daerah, PLN, operator telekomunikasi, dan pengelola jalan diperkuat. Standar teknis pemasangan jaringan harus dipastikan, agar kabel tidak membahayakan pengguna jalan.

Untuk jangka panjang, mendorong penerapan sistem ducting atau penempatan kabel bawah tanah, terutama di kawasan pusat kota.

Ditambahkan Hamdi, langkah tersebut dinilai dapat mengurangi kabel udara sekaligus memperbaiki wajah perkotaan agar penataan utilitas bukan semata tanggung jawab pemerintah daerah, tapi seluruh operator harus ikut mematuhi regulasi. Supaya pertumbuhan layanan digital tidak mengorbankan ketertiban, dan keselamatan masyarakat.  [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!