Kota Mojokerto, Bhirawa — Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menginstruksikan seluruh jajaran kader dan petugas di lapangan untuk menggunakan pendekatan komunikasi yang lebih proaktif dan tegas kepada masyarakat terkait pentingnya aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh warga memahami bahwa penundaan aktivasi dapat menyebabkan hilangnya hak menerima bantuan sosial, dan pendaftaran ulang baru dapat dilakukan pada tahun 2028.
Arahan tersebut disampaikan Ning Ita — sapaan akrab Wali Kota — saat memimpin Rapat Evaluasi IKD dan Digitalisasi Perlinsos di Pendopo Sabha Mandala Madya, pada Senin (2/11/2026) siang. Ia menegaskan bahwa waktu penuntasan target nasional tersisa dua bulan lagi, sementara seluruh layanan publik ke depan akan terintegrasi penuh berbasis data digital.
“Saya minta kader dan operator menyampaikan dengan jelas: jika tidak segera aktivasi IKD dan mendaftar Perlinsos, warga akan kehilangan hak bantuan dan baru bisa mendaftar lagi pada tahun 2028,” tegasnya.
Ning Ita menjelaskan bahwa pesan tegas ini bukan bertujuan menakuti warga, melainkan menyadarkan mereka agar tidak menunda sesuatu yang berdampak langsung pada kesejahteraan. “Kita sebenarnya tidak ingin hak warga hilang. Kasihan warga prasejahtera jika sampai tidak bisa menerima bantuannya. Itulah sebabnya pemahaman ini penting disampaikan,” tambahnya.
Hingga saat ini, capaian aktivasi IKD di Kota Mojokerto baru mencapai 44,2 persen atau setara dengan 49.368 Kepala Keluarga. Untuk mempercepat target tersebut, Pemkot Mojokerto telah menerjunkan 1.395 kader dan 102 operator yang dikoordinasikan melalui aplikasi Darmojo. Sosialisasi juga akan diperkuat dengan pemasangan baliho informasi di titik-titik strategis kota.
Diharapkan melalui sinergi antara petugas yang bergerak aktif ke lapangan dan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat, target 100 persen aktivasi IKD dan Perlinsos dapat segera terwujud. Langkah ini merupakan fondasi penting untuk memastikan penyaluran bantuan sosial ke depannya berjalan akurat, transparan, dan tidak ada satu pun warga yang berhak tertinggal. [min.kt]


