29.3 C
Sidoarjo
Thursday, October 29, 2026
spot_img

UU PPIB untuk Keadilan Antargenerasi

Oleh:
Zinedine Reza
PINUS Indonesia/Pengurus Sekretariat Kaukus Parlemen Hijau.

Daerah RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan harus dirancang menjadi instrumen hukum negara untuk menagih keadilan iklim kepada rezim utang internasional. Mengapa? Jika negara benar-benar peduli pada orang mudanya, pada generasi penerus bangsa, maka negara harus berani memperjuangkan penghapusan utang yang membebani masa depan orang muda. Terutama utang yang membiayai ekonomi ekstraktif, pembangunan yang timpang dan tidak inklusif, serta kegiatan ekonomi yang memperkaya segelintir orang, memperlebar ketimpangan, dan merusak tanah air Indonesia. Orang muda tidak ingin mewarisi kerusakan ekologis sekaligus membayar tagihan pembangunan yang tidak mereka putuskan. Mereka tidak ingin hutan yang rusak, sungai yang tercemar, dan tanah yang kehilangan kesuburannya menjadi warisan pembangunan. Apalagi jika keuntungan pembangunan tersebut hanya dinikmati segelintir orang. Sedihnya, tawaran solusinya pun masih terbilang semu. Kita pernah menjalankan skema pengalihan utang untuk konservasi terumbu karang melalui debt-for-nature swap dengan Amerika Serikat. Namun, skema tersebut masih jauh dari sebanding dengan besarnya utang dan kerusakan ekologis akibat pembangunan ekstraktif. Pada 2024, Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati pengalihan utang senilai US$ 35 juta untuk mendukung konservasi terumbu karang. Sementara itu, Bank Indonesia mencatat utang Indonesia kepada Amerika Serikat mencapai US$ 29,54 miliar pada Juni 2026. Nilai kesepakatan tersebut hanya sekitar 0,12% dari angka utang di 2026. Ibaratnya, jauh panggang dari api. Utang dan Imajinasi Ekonomi Restoratif Bayangkan saja, saat ini bayi yang baru lahir di Indonesia sudah menanggung bagian utang negara sekitar Rp32 juta jika mengutip data CELIOS pada 2025. Kita perlu kritisi glorifikasi narasi bonus demografi oleh pemerintah. Sebab, logikanya adalah bonus itu semu jika sedari awal kita sudah punya situasi yang menggagalkan bonus tersebut yaitu utang yang demikian besar. Maksudnya bagaimana? Posisi utang luar negeri Indonesia per Oktober 2026 10 ribu triliun. Pada Nota Keuangan RAPBN 2026 pemerintah menganggarkan sekitar Rp599,4 triliun hanya untuk membayar bunga utang. Jumlah ini setara dengan sekitar 24 persen penerimaan pajak negara. Belum termasuk kewajiban pembayaran pokok utang yang jatuh tempo dan sebagian dapat dibiayai kembali melalui penerbitan utang baru. Hanya jadi angan-angan generasi muda saja, jika sebagian ruang fiskal yang terserap untuk pembayaran bunga tersebut dapat digunakan untuk mempercepat transisi energi, membangun pembangkit energi terbarukan berbasis komunitas, memulihkan hutan dan lahan kritis, serta memperkuat ekonomi restoratif berbasis masyarakat. Jika kita memperluas imajinasi sedikit, CELIOS sudah memperkirakan kebutuhan dukungan fiskal bagi ekonomi restoratif Indonesia mencapai Rp892,15 triliun hingga 2045. Artinya, pembayaran bunga utang satu tahun saja sudah setara dengan sekitar 67 persen dari kebutuhan tersebut. Ini bukan berarti kewajiban bunga dapat begitu saja dialihkan, tetapi menunjukkan besarnya peluang anggaran yang dapat terbuka jika beban utang berkurang. Dengan ruang fiskal yang lebih besar, negara dapat membiayai pemulihan ekosistem, pertanian berkelanjutan, perhutanan sosial, perlindungan masyarakat adat, dan pengembangan usaha masyarakat yang menjaga lingkungan. Negara juga dapat memperluas akses energi bersih tanpa menggantungkan seluruh pembiayaannya kepada investasi besar yang belum tentu memberikan manfaat merata. Tiga Mandat untuk RUU PPIB Karena itu, UU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan tidak boleh berhenti pada pengaturan penurunan emisi, perdagangan karbon, atau adaptasi perubahan iklim. Undang-undang tersebut harus menyentuh akar persoalan, yakni bagaimana pembangunan dibiayai, siapa yang menikmati hasilnya, dan siapa yang menanggung biaya ekologisnya. Setidaknya ada empat hal yang perlu menjadi mandat untuk RUU PPIB: Pertama, menjadikan dampak ekologis dan sosial sebagai bagian dari evaluasi pembiayaan pembangunan. Pemerintah harus membuka informasi mengenai pinjaman yang digunakan untuk membiayai proyek pembangunan, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Evaluasi ini harus menunjukkan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung kerugian, dan berapa biaya pemulihan yang harus ditanggung negara. Dengan begitu, keputusan pembiayaan tidak hanya dinilai berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berdasarkan keadilan sosial dan ekologis. Kedua, memperjuangkan penghapusan atau restrukturisasi utang yang tidak adil melalui diplomasi iklim internasional. Kita perlu belajar dari pengalaman bersama Amerika Serikat. Skema debt-for-nature swap dapat mendukung konservasi, tetapi skalanya belum sebanding dengan besarnya utang dan kerusakan ekologis yang harus dipulihkan. RUU PPIB perlu menjadi mandat bagi pemerintah untuk memperjuangkan pengurangan utang yang lebih luas dan pendanaan pemulihan ekologis yang memadai, bukan sekadar mengalihkan sebagian kecil kewajiban utang untuk konservasi. Ketiga, menjamin bahwa pembiayaan iklim tidak memperbesar beban utang generasi mendatang. RUU PPIB perlu mendorong pendanaan berbentuk hibah, memperkuat sumber pembiayaan domestik yang adil, dan mengarahkan anggaran untuk transisi energi, pemulihan ekosistem, serta ekonomi restoratif berbasis masyarakat. Dengan demikian, pendanaan iklim tidak hanya mengejar target lingkungan, tetapi juga memperluas manfaat ekonomi dan melindungi ruang fiskal negara. Keempat, RUU PPIB perlu memberi dasar untuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri membuat kinerja perlindungan ekologis daerah menjadi indikator dalam transfer ke daerah dengan skema ecological fiscal transfer (EFT). Skema EFT memberikan penghargaan kepada desa, kelurahan, atau masyarakat yang berhasil menjaga lingkungan. Skema tersebut tumbuh dari inisiatif dan keberanian pemerintah daerah. Hingga kini, lebih dari 44 pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, tercatat mengadopsinya dalam APBD. Melalui UU PPIB payung skema EFT menjadi mandatory oleh pemerintah pusat bisa terbuka jalannya. Warisan untuk Indonesia Emas Indonesia Emas 2045 tidak boleh dibangun di atas warisan utang dan kerusakan ekologis. Generasi muda seharusnya memperoleh ruang untuk membangun ekonomi yang lebih adil, berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai amanat undang-undang. Karena itu, UU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan harus menjadi instrumen hukum untuk memutus rantai kerusakan ekologis dan beban utang antargenerasi.

Berita Terkait :  Peringati HUT Ke-79 KCK, Kodim Utara dan Timur Kompak Sumbang Kantong Darah

————- *** —————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!