DPRD Jatim, Bhirawa – Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup dengan deklarasi dan edukasi publik. Tanpa pengawasan ketat, penanganan kasus yang cepat, serta tanggung jawab tegas platform digital, anak-anak tetap rentan menjadi korban penyalahgunaan teknologi.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital harus diwujudkan melalui langkah konkret dan kolaborasi lintas sektor, bukan sekadar komitmen seremonial.
Penegasan tersebut mengemuka dalam deklarasi dan edukasi publik serentak bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital” yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini melibatkan sekitar 34 ribu peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Deklarasi dipimpin Dedi Irwansa sebagai bentuk komitmen bersama untuk membangun ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi anak.
Namun, menurutnya, tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan, serta efektivitas pencegahan dan penanganan pelanggaran.
“Kita tidak boleh berhenti pada deklarasi. Perlindungan anak di ruang digital harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi risiko di dunia digital, sementara pengawasan dan penanganan kasus justru berjalan lambat,” tegas Dedi.
Ia menilai, pesatnya perkembangan teknologi harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai. Anak-anak perlu mendapatkan ruang untuk belajar, bermain, dan mengembangkan kreativitas melalui teknologi, tetapi pada saat yang sama harus terlindungi dari berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Karena itu, Dedi mendorong pemerintah daerah, sekolah, orang tua, masyarakat, serta penyelenggara platform digital mengambil peran sesuai kewenangannya. Koordinasi lintas sektor juga harus diperkuat agar upaya pencegahan berjalan efektif dan laporan dugaan pelanggaran dapat ditangani secara responsif.
“Kuncinya adalah kolaborasi dan keberanian untuk bertindak. Pemerintah, sekolah, orang tua, masyarakat, dan platform digital tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada langkah yang terintegrasi, mulai dari edukasi, pengawasan, pencegahan hingga penanganan ketika anak menjadi korban,” ujarnya.
Dedi menambahkan, perlindungan anak di ruang digital harus dilaksanakan secara protektif, tertib, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen perlindungan anak di ruang digital juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah Pemprov Jatim bersama 38 pemerintah kabupaten/kota yang menggelar deklarasi dan edukasi publik melalui program Perisai Anak.
Meutya menegaskan, regulasi tersebut memperkuat tanggung jawab platform digital dalam menyediakan layanan yang aman bagi anak sejak tahap perancangan atau safety by design. Implementasinya tetap membutuhkan dukungan pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat.
“Dari Jawa Timur kita perkuat langkah bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Mari kita wujudkan komitmen Tumbuh Aman di Ruang Digital agar setiap anak dapat bermain, belajar, dan meraih masa depannya dengan aman,” ujar Meutya.
Kegiatan tersebut melibatkan pelajar, organisasi kemasyarakatan, organisasi wanita, organisasi profesi, akademisi, pemuka agama, hingga tokoh masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan secara daring oleh Diskominfo Jatim serta secara luring, daring, dan hybrid oleh 38 Diskominfo kabupaten/kota.
Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengajak seluruh peserta menjadikan deklarasi tersebut sebagai komitmen nyata yang diterapkan secara konsisten.
Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting agar perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan berkembang menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan.
Dengan demikian, keberhasilan program perlindungan anak tidak semata diukur dari jumlah peserta deklarasi, tetapi juga dari sejauh mana komitmen tersebut mampu memperkuat pencegahan, meningkatkan respons terhadap laporan pelanggaran, serta menciptakan ruang digital yang benar-benar aman bagi anak-anak. [geh.kt]




