29.5 C
Sidoarjo
Thursday, October 22, 2026
spot_img

Kajari Kota Batu Beri Pandangan Hukum Peyelenggaraan Sound Horeg di Kota Wisata

Kota Batu,Bhirawa – Forkompimda Kota Batu telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait penggunaan sound horeg di Kota Batu. Hal ini menyusul penyelenggaraan hiburan rakyat dengan sistem pengeras suara berkekuatan tinggi ini seringkali memicu gelombang kemarahan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana SH MH menyampaikan niat baiknya untuk memberikan saran maupun pendapat dari segi hukum. Saran ini diberikan menyusul reaksi keras serta kecaman tajam dari warga yang menilai penyelenggara telah kehilangan empati kemanusiaan.

Diketahui, penyelenggaraan hiburan rakyat dengan sistem pengeras suara berkekuatan tinggi (sound horeg) di Kota Batu yang memicu gelombang kemarahan publik terjadi sejak Minggu malam (18/10/2026). Kegiatan tersebut beroperasi secara maraton tanpa henti hingga matahari terbit pada Senin pagi (19/10/2026).

Dentuman bass dengan volume ekstrem yang menggelegar sepanjang malam membuat warga sekitar kehilangan waktu istirahat. Selain polusi suara, aktivitas masyarakat turut lumpuh akibat penutupan akses jalan umum di sekitar lokasi acara. Usai kegiatan bubar, kawasan tersebut juga meninggalkan persoalan klasik berupa tumpukan sampah.

Situasi semakin memanas ketika muncul laporan viral di media sosial yang menyebutkan adanya seseorang yang meninggal dunia di dekat area panggung. Ironisnya, di tengah duka dan situasi darurat tersebut, acara musik bising itu dilaporkan tetap dilanjutkan. Hal ini memicu reaksi keras serta kecaman tajam dari warga dan warganet yang menilai penyelenggara telah kehilangan empati kemanusiaan.

Berita Terkait :  Forum Masyarakat Jember Dukung Pemerintah Lanjutkan Program MBG

Hingga saat ini, fenomena sound horeg yang kerap meresahkan masyarakat masih minim regulasi tegas dan penertiban berkala dari aparat maupun pemerintah daerah. Ketiadaan aturan baku membuat kegiatan serupa terus berulang dan mengorbankan kenyamanan serta hak-hak warga sipil di ruang publik.

Mengingat Kota Batu sebagai Kota Wisata maka sudah selayaknya seluruh pihak perlu mempertimbangkan untuk membuat peraturan yang lebih ketat terkait penggunaan sound horeg di Kota Batu.

“Pembuatan peraturan ini mengutamakan asas keamanan, ketertiban, kemudahan akses dan kenyamanan masyarakat, serta keberlangsungan pariwisata di Kota Batu,” ujar Arya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Kajari Ari Wicaksana mengatakan sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan, bahwasanya telah ada payung hukum berupa Perda Provinsi Jawa Timur No.12 Tahun 2025, maupun Perda Kota Batu No.7 Tahun 2021, hingga pada KUHP Nasional Pasal 265 yang mengatur terkait regulasi, peraturan maupun sanksi/hukuman.

“Dalam regulasi ini maka penyelenggaraan sound horeg dapat dikategorikan dalam pelaksanaan keramaian di tempat umum maupun di jalan raya,”jelas Ari. Dan regulasi baik Perda maupun KUHP bisa dikenakan dalam penyelenggaraan sound horeg.

Sementara, Wali Kota Nurochman menegaskan bahwa berbagai masukan dalam rapat ini harus ditindaklanjuti melalui regulasi yang jelas dan dapat diterapkan sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan kegiatan.

Menurutnya, aturan harus disertai pengawasan dan penegakan sanksi secara konsisten. “Semua aspirasi tadi perlu kita implementasikan ke regulasi kita, baik sebelum hingga pelaksanaannya,” ujar Cak Nur, panggilan akrab Nurochman.

Berita Terkait :  Yakuza Dampingi Santriwati Korban Pelecehan Seksual Dilakukan Oknum Kiai

Sejumlah opsi pengaturan telah dibahas dalam rakor Forkompimda Batu meliputi, penyaringan perizinan, pendataan vendor sound system, pengaturan rute, serta pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan. Nurochman juga menekankan pentingnya penerapan sanksi terhadap setiap pelanggaran agar aturan berjalan efektif.

Ditambahkan Sekretaris Daerah Kota Batu, Alfi Nurhidayat bahwa pengaturan penggunaan sound horeg harus mampu menyeimbangkan hak masyarakat untuk menikmati hiburan dengan hak warga atas kenyamanan dan keselamatan. Menurutnya, penggunaan pengeras suara secara berlebihan perlu menjadi perhatian bersama.

Sebagai kota wisata dan kota pendidikan, Kota Batu butuh lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. “Hiburan adalah hak masyarakat, namun kenyamanan dan keselamatan masyarakat juga hak masyarakat,” ujar Alfi.

Dari sisi keamanan, Kapolres AKBP Panji Gedhe Prabawa menyoroti kegiatan di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, yang berdampak pada kelancaran arus kendaraan. Evaluasi diperlukan agar kegiatan masyarakat tetap memperhatikan mobilitas warga dan wisatawan.

“Polres Batu siap mendukung pengawasan dan penegakan aturan melalui edukasi, pencegahan sejak proses perizinan, serta penindakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar panji.

Sebagai tindak lanjut, Sekda Kota Batu telah meminta Bagian Hukum untuk menelaah kesesuaian pengaturan dengan ketentuan perundang-undangan. Sosialisasi kepada kepala desa, pelaku seni, penyelenggara, dan vendor sound system serta evaluasi berkala juga menjadi bagian dari rencana tindak lanjut. [nas.kt]

Berita Terkait :  Selama 9 Jam, Ternyata KPK Supervisi Pemkab Blitar

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!