29.9 C
Sidoarjo
Wednesday, October 21, 2026
spot_img

Mahasiswa FH Untag Belajar Hukum Acara dari Ruang Sidang Pengadilan Agama Surabaya


Surabaya, Bhirawa – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya melakukan pengamatan sidang di Pengadilan Agama Surabaya, Kamis (15/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Litigasi Peradilan Agama. Melalui pengamatan ini, mahasiswa dapat melihat langsung bagaimana hukum acara yang selama ini dipelajari di kelas dijalankan dalam persidangan yang sebenarnya.

“Selama di sana, mahasiswa mengikuti beberapa persidangan dengan jenis perkara yang berbeda-beda seperti memperhatikan jalannya sidang serta mencatat tahapan yang berlangsung. Catatan tersebut kemudian disusun menjadi laporan pengamatan untuk evaluasi tengah semester,” jelas mahasiswa FH Untag Surabaya Ahmad Firza Al Farizi.

Menurut Firza, hal pertama yang menarik perhatian mahasiswa adalah banyaknya jenis perkara yang ditangani Pengadilan Agama. Dalam satu hari pengamatan, mahasiswa menjumpai perkara cerai gugat, penguasaan anak, dan penetapan ahli waris. Dari sini mahasiswa melihat bahwa kewenangan Pengadilan Agama tidak terbatas pada perceraian, tetapi juga mencakup persoalan anak dan pembagian warisan bagi masyarakat yang beragama Islam.

Keragaman perkara ini lanjut Firza sekaligus memperlihatkan perbedaan yang selama ini mahasiswa pelajari secara teori. Ada perkara gugatan yang melibatkan dua pihak yang bersengketa, seperti cerai gugat dan penguasaan anak, yang kemudian diakhiri dengan putusan. Ada pula perkara permohonan tanpa pihak lawan, seperti penetapan ahli waris, yang diakhiri dengan penetapan. Melihatnya secara langsung membuat perbedaan antara perkara kontensius dan perkara voluntair menjadi jauh lebih mudah dipahami.

Berita Terkait :  Marathon Ultra Ngebel, Budayakan Olahraga di Kabupaten Ponorogo

Menurut Firza, selama ini mahasiswa hanya mengenal susunan ruang sidang dari gambar di buku. Saat berada di dalamnya, mahasiswa bisa melihat langsung posisi Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota, Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang, serta tempat duduk para pihak, kuasa hukum, dan saksi. Setiap unsur memiliki tempat dan peran yang jelas di dalam persidangan.

Dari persidangan yang diamati, mahasiswa menyaksikan beberapa tahapan beracara sekaligus. Mahasiswa melihat para pihak dipanggil menghadap, hakim berupaya mendamaikan pihak yang bersengketa, hingga perkara diarahkan untuk menempuh mediasi. Pada sidang lain, mahasiswa melihat saksi disumpah sebelum memberikan keterangan, kemudian diperiksa satu per satu oleh Majelis Hakim.

Dari tahapan-tahapan tersebut, mahasiswa belajar bahwa setiap langkah dalam persidangan memiliki dasar dan tujuannya sendiri. Ketidakhadiran salah satu pihak, misalnya, tidak membuat hakim memutus perkara begitu saja, karena pembuktian tetap dilakukan lebih dulu.

Dalam perkara keluarga, hakim juga tidak hanya memutus, tetapi berusaha menjaga keutuhan keluarga selama hal itu masih mungkin. Mahasiswa juga melihat peran kuasa hukum yang mendampingi kliennya, sehingga mendapat gambaran nyata tentang pekerjaan seorang advokat di lingkungan Peradilan Agama.

Banyak hal yang sebelumnya hanya mahasiswa baca di buku hukum acara kini dapat dilihat secara langsung. Pengamatan ini juga menumbuhkan kesadaran bahwa praktik hukum menuntut lebih dari sekadar hafal pasal. Seorang praktisi hukum perlu teliti, sabar, dan peka terhadap persoalan yang dihadapi para pihak. Hal-hal seperti ini tidak tertulis di buku, dan hanya bisa dipelajari dengan melihat langsung ke ruang sidang. [why]

Berita Terkait :  ASN Bekerja Secara WFH

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!