33.1 C
Sidoarjo
Thursday, October 15, 2026
spot_img

BPKN RI Rekomendasikan Tiga Satgas untuk Tekan Maraknya Pengaduan Konsumen

Surabaya, Bhirawa — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI merekomendasikan pembentukan tiga satuan tugas (satgas) lintas sektor sebagai upaya menekan tingginya pengaduan konsumen, yaitu Satgas Pangan, Satgas Dewan Nasional Keuangan (DNK), dan Satgas Haji dan Umrah.

Langkah ini dinilai penting karena persoalan konsumen kini meluas dari sekadar sengketa jual beli hingga isu jasa keuangan, pariwisata, dan keamanan pangan.

Koordinator Substansi Perlindungan Konsumen BPKN RI Primasetya Teguh Jatmiko mengatakan, tiga tahun terakhir BPKN menerima cukup banyak pengaduan yang mengandung indikasi persaingan usaha tidak sehat. Salah satunya pelaku usaha yang mengurangi atau mengubah spesifikasi produk, tetapi tetap menaikkan harga.

“Karena kan kami tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi ataupun menindak. Itu ada ranahnya di KPPU. Kami hanya menyampaikan kepada KPPU bahwa permasalahan ini ada beberapa pelaku usaha yang nakal,” ujar Primasetya, saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, BPKN menjalankan fungsi kajian dan pemberian rekomendasi. Apabila ditemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat, BPKN berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Untuk penindakannya sendiri, itu diserahkan kepada KPPU. Kami memang hanya mendapati, lebih melakukan kajiannya dan nanti kami keluarkan rekomendasinya,” tuturnya.

Dalam paparannya, Primasetya menyebut pengaduan yang diterima BPKN tahun ini mencapai sekitar 3.000 kasus di seluruh sektor, meskipun karakter dan tingkat urgensinya beragam. Empat sektor yang paling banyak disorot adalah perumahan, jasa keuangan, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), dan pariwisata.

Berita Terkait :  Lonjakan 65 Ribu Kasus HIV/AIDS, Perlu Kuatkan Strategi

“Keempat tertinggi di kami itu yang pertama perumahan, jasa keuangan, PMSE, dan yang terbaru itu pariwisata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sektor pariwisata menjadi perhatian khusus karena mencakup persoalan haji dan umrah serta penyelenggaraan konser yang relatif masif. Isu tersebut berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara jasa dan pengelolaan dana konsumen.

Data publik BPKN juga menunjukkan jasa keuangan, perumahan, PMSE, serta jasa pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor dengan pengaduan terbanyak. Keempat sektor tersebut menyumbang sekitar 82,5 persen dari total pengaduan yang diterima BPKN sejak 2017 hingga 15 September 2026.

Primasetya menegaskan, tantangan BPKN ke depan bukan lagi menambah kanal pengaduan, melainkan menurunkan jumlah pengaduan melalui pencegahan yang berkelanjutan.

“Kita bisa saja terima pengaduan itu sebanyak-banyaknya. Tapi menekan atau menurunkan pengaduan itu yang sulitnya. Makanya ini challenge-nya, kita sedang menyusun program yang memang sudah ada arahan dari pimpinan,” katanya.

Program tersebut, lanjutnya, harus bersifat berkelanjutan dan intersektor. BPKN menilai perlindungan konsumen tidak dapat ditangani satu instansi saja, sehingga perlu sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian atau lembaga terkait, serta pelaku usaha.

“Karena mau nggak mau itu programnya harus intersektor,” ujarnya.

Ada tiga satgas prioritas, pertama adalah Satgas Pangan. Satgas ini menjadi rekomendasi terbaru BPKN. Primasetya mengatakan pembentukannya berkaitan dengan masih maraknya persoalan keamanan pangan, termasuk kasus keracunan anak sekolah.

Berita Terkait :  Menteri PKP Maruarar Sirait Tinjau Rumah Warga Kurang Mampu Kota Batu

“Dari Kemenko Perekonomian sudah menyampaikan akan dibentuk Satgas Pangan, di mana salah satunya dibentuk karena dari rekomendasi BPKN terkait masih maraknya keracunan anak sekolah,” ujarnya.

Ia menegaskan fokus penanganan tidak hanya pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga pangan jajanan anak sekolah yang masih menyisakan banyak persoalan.

“Kita memang fokusnya secara luas, tidak hanya MBG saja, tapi juga pangan jajanan anak sekolah juga kita fokuskan,” katanya.

Satgas kedua berfokus pada sektor jasa keuangan. Primasetya menjelaskan, target utamanya adalah meminimalkan kasus konsumen yang belum memahami atau tidak mau memahami karakteristik transaksi jasa keuangan yang sensitif.

“Jasa keuangan itu adalah suatu hal yang sensitif untuk dilakukan transaksi. Jadi memang harus ada penjelasan, harus ada pemahaman ketentuannya bagaimana, karena ada kewajiban-kewajiban konsumen yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Sektor jasa keuangan memang tercatat sebagai penyumbang pengaduan terbesar. Data BPKN hingga 15 September 2026 mencatat 4.084 pengaduan pada sektor ini, diikuti perumahan sebanyak 3.637 pengaduan.

Satgas ketiga berfokus pada pengawasan haji dan umrah, termasuk pengawasan terhadap penyelenggara serta petugas pendamping jamaah. Primasetya menyebut satgas ini masih terus berjalan.

“Kalau yang Satgas haji itu, kita masih berjalan dalam hal pengawasan haji dan umrah dan juga petugas di haji dan umrah,” katanya.

Ia menambahkan, BPKN secara rutin berkoordinasi dengan kementerian yang menangani urusan haji untuk mengevaluasi mekanisme pelayanan jamaah setiap tahun.

Berita Terkait :  Diskop UKM Jatim Dorong Kopontren Berdaya Saing Ekonomi Tinggi

“Jadi kami memang selalu tiap tahun koordinasi dengan kementerian haji, bagaimana mekanismenya untuk haji dan umrah tiap tahun, apakah ada yang kekurangan dan harus dikembangkan apa saja,” ujarnya.

Pembentukan tiga satgas tersebut sejalan dengan arah BPKN untuk mengubah pendekatan perlindungan konsumen dari responsif menjadi preventif.

Lembaga ini menempatkan data pengaduan sebagai bahan kajian untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan, bukan sekadar menunggu kasus selesai.

Dengan tiga satgas lintas sektor, BPKN berharap persoalan konsumen dapat dicegah lebih awal, kerugian masyarakat berkurang, dan kepercayaan publik terhadap aktivitas perdagangan serta jasa di Indonesia semakin terjaga. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!