Bhirawa Surabaya – Clungup Mangrove Conservation (CMC) di pesisir Malang Selatan diusulkan menjadi pionir perdagangan karbon voluntary berbasis komunitas di Indonesia. Langkah itu memanfaatkan potensi blue carbon dari konservasi mangrove untuk menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus memperluas gerakan konservasi nasional.
Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo menegaskan pengelolaan CMC mengusung konsep 3C, Conservation (konservasi), Conversation (dialog), dan Community (komunitas). Menurutnya, CMC memiliki peluang besar masuk ke bursa karbon karena konservasi mangrove menghasilkan unit karbon yang diminati korporasi domestik maupun multinasional.
“CMC ini adalah salah satu potensi yang bisa diteruskan untuk menjadi perdagangan karbon secara voluntary berbasis komunitas,” ujar Andreas dalam kegiatan Asesmen dan Dialog dengan tajuk Merawat Bumi Pertiwi Berdampak Ekonomi: Healthy Mangrove, Stronger Community, Blue Carbon Future di Pantai Teluk Asmara, Malang Selatan, Kamis (15/10/2026) pagi.
Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan teknologi Amerika Serikat telah menanti karbon kredit berbasis komunitas sebagai bagian dari komitmen lingkungan mereka. Karena itu, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) didorong memfasilitasi CMC agar dapat menjadi peserta perdagangan karbon melalui bursa.
Andreas menilai, pengelolaan mangrove yang baik dapat menjadi alternatif penciptaan lapangan kerja bagi anak muda. Ia berharap CMC tidak hanya menjadi contoh konservasi, tetapi juga membuktikan bahwa pelestarian alam dapat menghasilkan pendapatan dan kesejahteraan.
“Mari anak-anak muda kita melestarikan bumi, melestarikan pertiwi, sekaligus juga mendapatkan pekerjaan dari situ,” ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penyelenggaraan bursa karbon telah berjalan sejak September 2023. Namun, pasokan unit karbon masih terbatas dan didominasi pelaku usaha korporasi.
“Blue carbon seperti konservasi mangrove ini memang sudah diakui merupakan unit karbon yang sangat memiliki potensi dan kualitas, diminati oleh kalangan pembeli,” ujar Hasan.

Berdasarkan kajian awal akademisi yang disampaikan dalam forum, potensi penyerapan emisi di CMC mencapai sekitar 3.600 ton CO2 ekuivalen di atas tanah dan 5.800 ton CO2 ekuivalen di bawah tanah, atau hampir 10.000 ton CO2 ekuivalen. Angka tersebut berasal dari penelitian 2021 dan diharapkan dapat diverifikasi ulang serta meningkat seiring pemeliharaan kawasan.
Hasan menambahkan, OJK akan menghadirkan elemen ekosistem perdagangan karbon, mulai dari legalitas kawasan, sertifikasi dan perhitungan penyerapan karbon, hingga pencatatan unit karbon terverifikasi pada Sistem Registri Unit Karbon Nasional (SRUK) di Kementerian Lingkungan Hidup. Unit karbon tersebut kemudian dapat tersambung ke sistem perdagangan di Bursa Karbon.
Landasan hukumnya adalah POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi ini mengatur bahwa unit karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon wajib tercatat pada SRUK, memperluas jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan, serta memperkuat pengawasan dan pelindungan konsumen.
POJK 10/2026 diundangkan pada 6 Juli 2026 dan langsung berlaku pada tanggal yang sama. Dalam regulasi tersebut, unit karbon didefinisikan sebagai hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan, dinyatakan dalam ton karbon dioksida ekuivalen.
Hasan menegaskan, skala ekonomi perlu diperluas agar pasokan unit karbon cukup menarik bagi pembeli. “Luasan mangrove yang ada tentu akan lebih bernilai dan optimal pada saat semua komunitas konservasi mangrove nasional bisa kita sambungkan,” katanya.
Pelopor konservasi mangrove Malang Selatan, Saptoyo, mengungkapkan bahwa ia mulai menghijaukan kawasan Pantai Clungup secara mandiri sejak 2005 melalui Yayasan Bhakti Alam Sendangbiru. Pada periode 2005–2015, luas area konservasi baru mencapai 5,5 hektare, namun setelah pengembangan ekowisata, luas kawasan kini melampaui 100 hektare pada 2026.
CMC merupakan kawasan ekowisata serta konservasi mangrove dan terumbu karang di Desa Tambakrejo, Dusun Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Luasan konservasi mangrove di Pantai Clungup mencapai 81 hektare, dengan tiga klaster utama: Clungup Barat, Clungup, dan Kondang Buntung.
Saptoyo menyebut ada lima pilar pengembangan CMC, yaitu konservasi, partisipasi, edukasi, wisata, dan ekonomi. Model ini sejalan dengan prinsip ekowisata berbasis masyarakat yang telah diterapkan CMC, termasuk zonasi, pembatasan pengunjung, dan pelibatan warga dalam pemanduan serta usaha pendukung wisata.
Sebagai tindak lanjut, pihak CMC berencana melakukan peluncuran kegiatan pada Sabtu,17 Oktober 2026 besok, terutama bagi generasi muda. Rencananya, akan diluncurkan pula situs web sebagai ruang pertemuan komunitas konservasi, kemudian dibangun jejaring komunitas mangrove se-Indonesia dengan dukungan OJK dan kantor perwakilan BEI. [aya.kt]



