Kota Probolinggo, Bhirawa – Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pengerjaan di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Dalam peninjauan tersebut, dewan menemukan sejumlah persoalan, mulai dari kerusakan bangunan milik warga hingga terganggunya distribusi air bersih akibat pekerjaan proyek.
Dampak pengerjaan proyek tersebut dirasakan warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Ketua RW 11 Kebonsari Kulon, Rohimah Rahim, mengatakan, pengerukan yang dilakukan dalam proyek tersebut mengakibatkan tembok pembatas atau pelengsengan milik warga ambrol.
“Kalau melihat pemasangan dan pengerukan itu, lahan tersebut milik warga. Namun, terdampak pekerjaan proyek menggunakan alat berat. Setelah dikeruk, temboknya ambrol,” ujarnya saat diwawancarai.
Menurut Rohimah, jumlah warga yang terdampak diperkirakan mencapai 16 kepala keluarga (KK). Selain kerusakan bangunan, warga juga mengeluhkan terhentinya aliran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sejak pekerjaan pengerukan dimulai hingga saat ini.
Ia mengaku khawatir kerusakan yang dialami warga tidak segera ditangani setelah proyek selesai. Karena itu, pihaknya berharap pelaksana proyek bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.
“Kami berharap kerusakan bisa diperbaiki. Warga tentu khawatir kalau nantinya justru dibiarkan setelah proyek selesai,” ungkapnya.
Rohimah menambahkan, sebelumnya telah dilakukan pertemuan yang melibatkan pihak kelurahan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, hingga wawancara berlangsung, warga mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian kerusakan tersebut.
Menanggapi temuan itu, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Gofur Effendy, mengakui masih terdapat kelemahan dalam pengawasan proyek. Evaluasi akan dilakukan terhadap konsultan pengawas yang telah dikontrak untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
“Sekilas, hasil yang kurang memuaskan tadi menunjukkan ketidakprofesionalan konsultan pengawas. Tentunya, kami akan melakukan evaluasi,” ujarnya.
Gofur menjelaskan, pihaknya juga akan memperkuat pengawasan dengan melibatkan petugas teknis dari dinas. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan proyek lebih terkontrol dan persoalan di lapangan dapat segera ditangani.
Terkait kerusakan aspal jalan di kawasan Citarum, Gofur menegaskan bahwa tanggung jawab perbaikan berada pada pelaksana proyek. Hal itu, kata dia, telah disampaikan sejak awal pekerjaan atau saat MC 0 (mutual check awal).
“Pada saat awal sudah kami sampaikan, apabila ada kerusakan di luar kondisi awal, itu menjadi tanggung jawab pelaksana. Metode pelaksanaan sebenarnya bisa dilakukan tanpa menimbulkan kerusakan,” jelasnya.
Hal serupa berlaku terhadap pelengsengan milik warga yang ambrol. Menurut Gofur, pemborong wajib memperbaiki kerusakan tersebut, setidaknya dengan merapikan dan memperkuat kembali bagian yang terdampak.
Ia juga memastikan pembayaran pekerjaan tidak akan diproses apabila hasil pekerjaan belum memenuhi ketentuan. Pemeriksaan akan dilakukan sebelum tahapan penerimaan pekerjaan, sehingga pelaksana tetap berkewajiban menyelesaikan kekurangan yang ditemukan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Sebelum pekerjaan diterima, harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Kalau belum baik, tidak akan kami terima dan pencairannya bisa ditunda,” tegasnya.
Di sisi lain, pelaksana proyek dari CV Sumber Pelangi Cemerlang, Rodi Alfarisi, menyatakan pihaknya siap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi akibat pekerjaan proyek.
“Kalau untuk kerusakan, kita benahi semuanya. Nanti kita tanggung jawab untuk dikembalikan,” ujarnya.
Rodi juga menjelaskan, penutupan jalan selama pengerjaan dilakukan dengan mempertimbangkan percepatan penyelesaian proyek. Menurutnya, warga telah menyetujui penerapan sistem penutupan dan pembukaan jalan secara bergantian sesuai kebutuhan pekerjaan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Gofur, progres pekerjaan di titik Cokroaminoto per Sabtu sebelumnya tercatat minus 9 persen dari target. Keterlambatan tersebut antara lain dipengaruhi material yang telah datang tetapi belum terpasang, sehingga belum dapat diperhitungkan sebagai capaian pekerjaan.
Adapun pekerjaan di kawasan Citarum dan Kerinci tercatat mengalami progres positif. PUPR menyatakan pengawasan akan diperkuat untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Dewan berharap evaluasi terhadap konsultan pengawas dan penguatan pengawasan teknis dapat menjadi langkah konkret agar pekerjaan infrastruktur tidak mengabaikan keselamatan, kenyamanan, serta hak warga yang terdampak. [fir.kt]






