28.1 C
Sidoarjo
Wednesday, October 7, 2026
spot_img

Komisi A minta Pemprov Jatim Tak Gantung Nasib PPPK Paruh Waktu


DPRD Jatim, Bhirawa – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi perhatian DPRD Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim diminta tidak melihat persoalan tersebut sebatas urusan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut kepastian masa kerja, hak pegawai, dan keberlangsungan pelayanan publik.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menegaskan para PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah bekerja dan menjalankan tugas pelayanan pemerintahan membutuhkan kepastian mengenai masa depan pekerjaannya.

Menurutnya, pemutakhiran data memang penting dalam penataan kepegawaian. Namun, proses tersebut jangan sampai membuat para pegawai terus berada dalam ketidakjelasan mengenai perpanjangan kontrak maupun status pekerjaan mereka.

“PPPK Paruh Waktu harus mendapat kepastian, bukan terus berada dalam ketidakpastian. Pemerintah tidak boleh meminta loyalitas dan kinerja, tetapi pada saat yang sama membiarkan mereka terus bertanya-tanya mengenai masa depan pekerjaannya,” tegas Dedi kepada Bhirawa, Rabu (7/10).

Dedi mengatakan evaluasi terhadap kinerja, disiplin, maupun kebutuhan organisasi tetap diperlukan. Namun, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan dan terukur.

Politisi Demokrat ini juga meminta Pemprov Jatim memastikan adanya mekanisme keberatan maupun klarifikasi yang jelas bagi pegawai yang merasa hasil evaluasinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Jangan sampai persoalan administrasi atau perbedaan penilaian antarperangkat daerah justru menentukan nasib seseorang,” ujarnya.

Dedi mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan sekadar angka dalam laporan administrasi pemerintahan. Mereka merupakan individu yang memiliki keluarga sekaligus menjalankan fungsi pelayanan publik setiap hari.

Berita Terkait :  Bupati Kediri Tegaskan Program Strategis Harus Dikawal

“Jangan jadikan PPPK Paruh Waktu sekadar angka dalam laporan kepegawaian. Di balik angka itu ada manusia, ada keluarga, dan ada pelayanan publik yang mereka jalankan setiap hari,” katanya.

Karena itu, Dedi meminta Pemprov Jatim tidak mengambil kebijakan secara jangka pendek setiap kali masa perjanjian kerja mendekati berakhir.

Menurutnya, persoalan PPPK harus ditempatkan dalam roadmap penataan ASN yang jelas, sehingga kepastian mengenai masa kerja tidak terus menjadi persoalan yang berulang.

“Perpanjangan kontrak harus menjadi bagian dari roadmap penataan ASN yang jelas, sehingga persoalan PPPK tidak selalu kembali menjadi masalah setiap menjelang berakhirnya masa perjanjian kerja,” jelasnya.

Di sisi lain, Dedi memahami bahwa kebijakan kepegawaian tidak bisa dilepaskan dari kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan riil masing-masing organisasi perangkat daerah.

Namun, keterbatasan fiskal, menurutnya, tidak boleh menghilangkan prinsip transparansi dalam pengambilan keputusan.

Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar penentuan perpanjangan, perubahan maupun penghentian perjanjian kerja. Dengan begitu, para pegawai memiliki gambaran yang jelas mengenai alasan di balik setiap kebijakan.

“Karena itu, transparansi menjadi sangat penting. Masyarakat maupun para pegawai harus mengetahui apa dasar pemerintah dalam menentukan perpanjangan, perubahan maupun penghentian perjanjian kerja,” ujarnya.

Komisi A DPRD Jatim, lanjut Dedi, akan mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan DPRD.

Pengawasan diarahkan untuk memastikan kebijakan kepegawaian Pemprov Jatim tetap berjalan sesuai prinsip merit, kebutuhan pelayanan publik, perlindungan hak pegawai, serta kemampuan keuangan daerah.

Berita Terkait :  "Jastip" Uang Korupsi

Dedi menegaskan, kepastian tidak berarti seluruh PPPK otomatis mendapatkan perpanjangan tanpa evaluasi. Pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan penilaian berdasarkan kebutuhan organisasi dan kinerja pegawai.

Namun, proses tersebut harus dilakukan secara fair, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsip kami jelas, yang memenuhi persyaratan dan berkinerja baik harus memperoleh kepastian, proses evaluasi harus fair, dan tidak boleh ada keputusan yang dibuat secara tertutup tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Menurut Dedi, penataan aparatur pada akhirnya bukan hanya tentang bagaimana pemerintah mengelola pegawai, tetapi juga bagaimana negara memberikan kepastian kepada orang-orang yang bekerja untuk melayani masyarakat.

“Pemerintahan yang baik bukan hanya mampu mengatur pegawainya, tetapi juga mampu memberikan kepastian kepada orang-orang yang bekerja untuk melayani masyarakat,” pungkas Dedi. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!