Oleh:
Dr Hendrizal
Direktur Pulaupanjang HAJeF Project (PHP) Pasbar Sumbar; Dosen PPKn Universitas Bung Hatta
Di SPBU, moral ternyata tidak selalu datang bersama kendaraan. Ia bisa tertinggal di rumah, sementara mobil datang membawa jeriken, QR Code, nomor polisi yang entah milik siapa, lalu mengantre lagi setelah tangki penuh. Adegan itu bukan cerita rekaan. Pada 25 September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Satgas Penertiban Pendistribusian BBM Bersubsidi, JBKP, dan LPG 3 Kg Aceh melakukan sidak di SPBU Kuta Alam, Simpang Jam, dan Lueng Bata. Tim menemukan indikasi kendaraan digunakan berulang untuk melangsir BBM, identitas atau nomor polisi yang tidak sesuai, serta dugaan penampungan dan penjualan kembali BBM di luar lembaga penyalur resmi. Temuan itu masih dalam pendalaman dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
Dari sini persoalannya menjadi lebih menarik daripada sekadar mencari siapa yang bersalah. Filsafat moral mengajukan pertanyaan yang lebih mengganggu: apa yang terjadi pada hati nurani ketika keuntungan pribadi bertemu dengan barang yang dibiayai bersama? Sebab subsidi bukan hadiah dari pompa bensin. Ia lahir dari keputusan negara dan anggaran publik. Pemerintah pada 2026 mempertahankan harga Pertalite dan Biosolar hingga 31 Desember 2026, antara lain dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan asumsi ICP maksimal rata-rata USD97 per barel. Sampai 31 Maret 2026, realisasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp118,7 triliun; realisasi BBM bersubsidi mencapai 3,1736 juta kiloliter, naik 9,2% dibandingkan periode pembanding 2025.
Immanuel Kant akan menyebut persoalan semacam ini sebagai ujian terhadap prinsip universalitas. Dalam etika Kant, manusia tidak semestinya menjadikan orang lain sekadar alat bagi kepentingannya sendiri. Bayangkan jika semua orang merasa berhak mengambil subsidi lebih banyak daripada kebutuhannya karena menemukan celah. Sistem segera berubah menjadi perlombaan: siapa paling cepat, paling banyak, paling pandai menyiasati aturan. Hukum mungkin masih berdiri, tetapi moral publik sudah duduk kelelahan di pinggir jalan. Pada titik itu, pelangsiran bukan cuma persoalan liter BBM yang berpindah tangan. Ia adalah tindakan yang menggerogoti gagasan bahwa barang publik harus dinikmati secara adil.
John Rawls menawarkan kaca mata lain melalui gagasan justice as fairness. Institusi yang adil mesti dirancang agar keuntungan dan beban sosial tidak jatuh secara sewenang-wenang kepada kelompok tertentu. Dalam kasus BBM bersubsidi, pertanyaannya sederhana tetapi pahit: siapa yang sebenarnya menerima manfaat subsidi? Jika warga yang memang membutuhkan harus mengantre lebih panjang sementara sebagian orang membeli berulang kali untuk dijual kembali, maka subsidi kehilangan sebagian makna moralnya. Ia masih murah secara harga, tetapi mahal secara keadilan.
Di sinilah ironi itu mulai terasa. Negara sudah memasang teknologi, membuat QR Code, membangun sistem digital, mengintegrasikan data, membentuk satgas, dan melakukan sidak. BPH Migas pada Juni 2026 bahkan mengungkap indikasi QR Code kendaraan yang sudah tidak beroperasi digunakan untuk membeli solar subsidi oleh pelangsir. Pada April 2026, BPH Migas, Korlantas Polri, dan Pertamina Patra Niaga menandatangani kerja sama pertukaran serta pemanfaatan data kendaraan untuk memperkuat pengendalian konsumen BBM subsidi. Namun teknologi, betapapun canggih, tidak otomatis menghasilkan manusia yang jujur. QR Code dapat mengenali kendaraan; ia belum tentu mampu mengenali keserakahan.
Aristoteles memahami keutamaan sebagai kebiasaan baik yang dibentuk melalui tindakan berulang. Gagasan ini masih terasa relevan. Masyarakat tidak menjadi berintegritas karena satu kali mendengar ceramah tentang kejujuran. Integritas tumbuh ketika kejujuran menjadi kebiasaan dan ketika lingkungan sosial memberi penghargaan kepada perilaku yang patut. Kajian Paul Sagar (2026) tentang Aristoteles dan Rawls kembali menunjukkan bahwa persoalan keadilan berkaitan dengan benturan kepentingan dan perbedaan pandangan mengenai apa yang dianggap adil; karena itu, institusi harus dirancang untuk mengelola konflik tersebut, bukan sekadar berharap semua orang tiba-tiba memiliki moral yang sama.
Maka jangan terlalu cepat menyebut persoalan pelangsiran sebagai penyakit moral individu. Ada juga penyakit kelembagaan di belakangnya: pengawasan yang mungkin terlambat, data yang belum sepenuhnya terhubung, prosedur yang dapat dimanipulasi, serta keuntungan ekonomi yang membuat pelanggaran terasa menggoda. Pemerintah Aceh sendiri pada Agustus 2026 telah meminta perbaikan pelayanan SPBU, termasuk pemeriksaan QR Code sebelum kendaraan tiba di dispenser, penambahan petugas pada jam sibuk, dan pengaturan antrean. Sebelumnya juga ditemukan kendaraan dengan QR Barcode subsidi yang tidak sesuai dengan nomor polisi.
Filsafat moral karena itu tidak cukup bertanya, “Siapa yang melanggar?” Ia juga harus bertanya, “Sistem seperti apa yang membuat pelanggaran berulang?” Hukuman diperlukan, tetapi hukuman bukan satu-satunya pendidikan moral. Negara harus membuat pelanggaran sulit dilakukan, cepat terdeteksi, dan tidak menguntungkan. Sebaliknya, masyarakat perlu memahami bahwa mengambil subsidi melebihi hak bukan sekadar kecerdikan mencari tambahan pendapatan. Itu berarti mengambil sebagian ruang hidup orang lain.
Kita sering bangga mengatakan Indonesia bangsa gotong royong. Tetapi gotong royong akan terdengar seperti lelucon jika yang satu membawa jeriken pulang lebih banyak sementara yang lain membawa pulang antrean. Di depan nozzle, keadilan sebenarnya sederhana: yang berhak memperoleh haknya, yang tidak berhak tidak mengambilnya. Sisanya adalah soal keberanian negara menegakkan aturan dan keberanian warga menahan diri.
Sebab BBM bersubsidi pada akhirnya bukan hanya soal minyak yang dibakar mesin. Ia adalah ujian kecil tentang watak sebuah masyarakat. Negara sedang bertanya melalui setiap liter: apakah kita masih mengerti arti “bersama”, atau kata itu hanya menjadi stiker di kaca belakang kendaraan? Dan bila moral terus kalah oleh selisih harga, mungkin suatu hari yang paling langka di SPBU bukan lagi BBM subsidi, melainkan kejujuran.
————– *** —————


