DPRD Jatim, Bhirawa – Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu sorotan utama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia saat menggelar aksi damai di DPRD Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Puluhan perwakilan buruh dari Pasuruan, Mojokerto, Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo menyampaikan 11 pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Achmad Fauzie, di hadapan anggota DPRD Jatim Fraksi Golkar Sumardi dan Fraksi NasDem Suwandi di ruang Banmus DPRD Jatim.
Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian adalah pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengantisipasi dan mencegah gelombang PHK massal di berbagai sektor industri.
“Kami menyampaikan tuntutan untuk menjadi perhatian DPRD Jatim,” ujar Fauzie.
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan besaran upah. Perlindungan terhadap pekerja di tengah perubahan industri, praktik kerja alih daya, sistem kontrak, hingga ancaman PHK juga membutuhkan perhatian pemerintah.
Selain mendesak pembentukan satgas pencegahan PHK, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan lain. Mereka mendorong pembentukan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak kepada buruh serta meminta penghentian praktik outsourcing yang mereka nilai berpotensi mengeksploitasi pekerja.
Buruh juga menuntut masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal satu tahun. Mereka menolak program pemagangan digunakan untuk menggantikan tenaga kerja reguler dengan upah murah.
Persoalan pengupahan turut menjadi sorotan. Koalisi buruh menolak praktik upah murah dan meminta sistem pengupahan yang lebih adil untuk mengatasi kesenjangan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Mereka juga meminta jaminan pesangon yang layak bagi pekerja yang terkena efisiensi maupun akibat penutupan perusahaan.
Perlindungan terhadap pekerja ekonomi gig, seperti pengemudi ojek online dan kurir, juga masuk dalam tuntutan. Buruh meminta adanya regulasi yang jelas, perlindungan hukum, serta pengurangan potongan komisi aplikasi.
Sementara untuk pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, mereka menuntut lingkungan kerja yang aman, inklusif, bebas kekerasan, sekaligus menjamin pemenuhan hak kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Tuntutan lainnya adalah agar hak pekerja seperti Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, jaminan hari tua, dan pensiun dibebaskan dari potongan pajak.
Buruh juga meminta negara menyediakan program upskilling dan reskilling secara gratis agar pekerja mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan kebutuhan industri.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sumardi dan Suwandi menyatakan 11 tuntutan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Jawa Timur akan menjadi perhatian DPRD Jatim.
“Pernyataan sikap dan 11 tuntutan pekerja ini sebagai aspirasi pekerja menyikapi kondisi para pekerja saat ini,” ujarnya. [geh.kt]

