28 C
Sidoarjo
Wednesday, September 23, 2026
spot_img

Kasus Penebangan Pohon Berakhir Restorative Justice

Bojonegoro, Bhirawa – Kasus dugaan penebangan pohon di kawasan hutan yang menjerat Suginanto (44), warga Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan, keputusan penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan setelah penyidik sebelumnya menjalankan serangkaian proses penyidikan dan berbagai upaya dalam penanganan perkara tersebut.

“Sebelumnya kami telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap kasus tersebut, dan melakukan berbagi upaya,” ungkap AKP Cipto, dijumpai di Mapolres Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).

Setelah sekitar dua bulan kasus tersebut masih dalam penyidikan Polres Bojonegoro, jajaran Forkopimda melakukan rapat koordinasi dengan Perhutani KPH Padangan. Dari koordinasi tersebut, didapati adanya kemauan dari Perhutani untuk memberikan pemaafan kepada Suginanto

“Perhutani meminta Pemdes Nganti menjamin agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Selain itu, pelaku juga menyanggupi untuk tidak melakukan hal serupa di kemudia hari,” tegas Cipto. 

Kesepakatan perdamaian antara kedua pihak tersebut, kemudian dituangkan dalam surat perdamaian. Dokumen itu menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses penghentian penyidikan sesuai dengan mekanisme restorative justice.

Selanjutnya, tim penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, pada malam kemarin (22/9/2026) langsung menggelar mediasi melalui upaya keadilan restoratif atau RJ, antara pelapor, yakni KPH Padangan dan tersangka Suginanto, dan disaksikan pemerintah desa setempat.

Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah hal yang menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dan Suginanto.

Berita Terkait :  Kebut Berkas PPK Kasus Lampu Hias dan KONI, Kajari Probolinggo Tegaskan Usut Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi yang diperlukan untuk proses penghentian penyidikan perkara tersebut,” bebernya.

Meski perkara diselesaikan melalui RJ, AKP Cipto menegaskan, penyelesaian tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan kehutanan menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bojonegoro.

“Ini juga upaya untuk tetap sama-sama menjaga kelestarian lingkungan yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” pungkas AKP Cipto.

Sebelumnya, kasus itu bermula dari dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Suginanto ditangkap pada 29 Juli 2026 dan kemudian menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.

Dengan selesainya proses tersebut, Suginanto kini dapat kembali berkumpul bersama keluarganya setelah sekitar dua bulan menjalani penahanan.

Perkara yang bermula dari dugaan pengambilan dua batang kayu jati itu pun akhirnya melalui mekanisme restorative justice setelah proses mediasi yang berlangsung cukup panjang. [bas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!