32 C
Sidoarjo
Thursday, September 17, 2026
spot_img

Pilkades Serentak 2027 Diharapkan Lahirkan Pemimpin Desa Yang ‘Legitimate’

Jombang, Bhirawa – Momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 di Kabupaten Jombang diharapkan mampu melahirkan para pemimpin desa yang memiliki legitimasi kuat (legitimate). Hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Kartiyono, Kamis (17/9/2026).

Selain ‘legitimate’, para kepala desa hasil Pilkades serentak 2027 juga diharapkan akan membawa warna baru dalam desa. “Yang tentunya ke arah lebih baik,” kata Kartiyono.

Menurut Kartiyono, Pilkades serentak 2027 sangat penting, karena periode ini adalah periode transisi setelah diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, di mana yang sebelumnya berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2016, masa jabatan kepala Desa adalah 6 tahun.

“Kemudian berubah menjadi 8 tahun dalam satu periode. Dan periodisasi dibatasi maksimal 2 periode. Akibatnya, kepala desa yang masih menjabat saat UU 3 Tahun 2024 mendapat tambahan 2 tahun,” urai Kartiyono.

Dia menyampaikan, salah satu sisi penting tentang Pilkades serentak 2027 adalah legitimasi kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat, akan lebih kuat

“Dan diharapkan program-programnyanya juga akan menyesuaikan dengan kebutuhan terkini bagi masyarakat,” ujar Kartiyono.

Dikatakannya, dari sisi regulasi, pemerintah bersama DPRD saat ini dalam proses penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draft  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang di dalamnya juga terkait Pilkades Serentak 2027.

“Insyaallah proses sudah akan memasuki babak harmonisasi di Kemenkum-RI,. Kami sudah beberapa kali melakukan konsultasi publik dengan melibatkan stake holder,” ujar dia.

Berita Terkait :  Bupati Dorong UMKM Jatim dengan Usaha Komoditas Kelapa Sawit dan Kakao

Lebih lanjut Kartiyono menyampaikan, Raperda yang diproses tersebut adalah Omnibus Perda Desa yang di dalammnya mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , kepala desa, perangkat desa, keuangan, dan kekayaan desa.

“Yang sebelumnya  diatur terpisah, kali ini kita rangkum dalam satu Perda tentang Desa, agar memudahkan dalam pelaksanaannya,” pungkas Kartiyono. [rif.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!