31 C
Sidoarjo
Wednesday, September 16, 2026
spot_img

Vespa Dijadikan Gudang Ganja 10,8 Kg, Polisi Buru Pengirim yang Hendak Kirim ke Sulawesi

Gresik, Bhirawa — Modus penyelundupan narkotika melalui jasa ekspedisi kembali terbongkar di Kabupaten Gresik. Sebanyak 10,858 kilogram ganja ditemukan disembunyikan di dalam sepeda motor Piaggio Vespa yang hendak dikirim ke Provinsi Sulawesi Tengah.

Pengungkapan bermula dari laporan pekerja gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, pada 9 September 2026. Paket berupa sepeda motor dinilai mencurigakan, sehingga pihak ekspedisi langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Gresik. Petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Kecurigaan terbukti. Di dalam bodi Vespa ditemukan 30 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga ganja, dengan berat bruto total 10,858 kg. Sepeda motor tersebut berwarna cokelat dan tidak memiliki nomor polisi.

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso menyatakan barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan. Pengiriman ini diketahui ditujukan ke Sulawesi Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan pelaku menyembunyikan ganja di tangki bahan bakar dan bagasi depan Vespa agar tidak terdeteksi.

“Ganja disamarkan di dalam tangki BBM dan bagasi depan sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Polisi kini memburu pengirim yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga masih menelusuri identitas penerima, asal-usul barang, serta jaringan di balik pengiriman ini. Barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait :  Awalnya Nihil Sitaan, Petugas Gabungan Tulungagung Razia Miras di Lima Tempat

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026. Karena barang bukti melebihi 1 kilogram, ancaman pidana sangat berat — termasuk pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.  [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!