31.2 C
Sidoarjo
Sunday, September 13, 2026
spot_img

BGN Pusat Akan Tutup Ribuan SPPG Bermasalah di Jawa Timur

Kab Malang, Bhirawa — Badan Gizi Nasional (BGN) akan menutup sementara ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur, menyusul kasus keracunan massal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil sebagai langkah krusial untuk mencegah korban tambahan, sekaligus memperbaiki kelemahan pada rantai pasok, standar higiene, dan pengawasan kualitas makanan.

Sebanyak 1.471 SPPG di Jawa Timur dijadwalkan berhenti beroperasi mulai 7 November 2026. Penutupan sementara ini terutama disebabkan belum terpenuhinya kewajiban pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan di masing-masing daerah.

Di Kabupaten Malang, status kepatuhan relatif lebih baik. Dari 258 SPPG yang beroperasi, 226 unit sudah mengantongi SLHS, sedangkan 32 unit masih dalam proses pengurusan. Namun, ada dua unit yang telah disuspend atau ditutup sementara oleh BGN Pusat.

“Kami belum mengetahui secara rinci alasan spesifik penutupan dua unit tersebut, karena itu merupakan kewenangan penuh BGN Pusat,” ujar Sekretaris Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, Minggu (13/9/2026).

Mahila menjelaskan bahwa ketiadaan SLHS tidak secara otomatis memicu penutupan. BGN juga menilai aspek lain, seperti ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kelayakan fisik bangunan.

“Selama tidak punya SLHS, belum tentu langsung disuspend. Ada banyak kategori penilaian. Tujuannya agar operasional tidak terganggu tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Berita Terkait :  Tak Hanya UU Narkotika, Polres Probolinggo Kota Gunakan KUHP Baru Jerat Pengedar Narkoba

Satgas Kabupaten Malang pun terus memperkuat edukasi dan imbauan kepada seluruh pengelola SPPG agar mematuhi seluruh prosedur operasional. Langkah ini dinilai penting agar program pemenuhan gizi dapat berjalan aman dan berkelanjutan demi mendukung tumbuh kembang anak.

“Kami sudah banyak memberikan masukan dan imbauan. Terkait alasan penutupan, yang paling berwenang mengetahui adalah BGN Pusat,” tegas Mahila.  [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!