DPRD Tulungagung, Bhirawa. – Sejumlah massa yang menamakan Parlemen Jalanan Tulungagung melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (10/9). Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan rakyat Tulungagung.
Bahkan mereka juga mengajukan tuntutan pada DPR RI. Yakni mendukung dan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU dan memberikan hukuman berat kepada para koruptor.
Muhammad Hanin, salah satu orator dalam aksi demonstrasi tersebut menyatakan inti dari sejumlah tuntutan yang disampaikan adalah bebaskan korupsi di Tulungagung. “Kami menghendaki Tulungagung bersih (dari korupsi). Apalagi sudah dua kali ada OTT (KPK),” ujarnya.
Diakui dia, tuntutan dari Parlemen Jalanan Tulungagung tidak hanya isu lokal, tetapi juga nasional. Yakni, terkait RUU Perampasan Aset.
Tuntutan tersebut, lanjut pria yang biasa disapa dengan sebutan Gus Hanin itu merupakan hasil aspirasi masyarakat yang terkumpul di posko aspirasi rakyat yang mereka dirikan dua hari terakhir di depan Kantor DPRD Tulungagung.
“Dari 50 aspirasi yang terkumpul, kemudian kami jadikan satu karena ada yang sama dan disampaikan pada DPRD Tulungagung,” tuturnya.
Aksi unjuk rasa ini mendapat respon dari pimpinan DPRD Tulungagung. Kendati para pengunjuk rasa sempat membeberkan 11 tunjangan yang diterima anggota dewan, ketua dan para wakil ketua dewan itu menerima tuntutan pengunjukrasa dan bahkan menandatangani tuntutan mereka.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Abdulah Ali Munib, mengatakan dewan selalu terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat. “Kalau ada pelanggaran kita perbaiki bersama-sama. Baik itu pelanggaran di eksekutif maupun di DPRD,” tandasnya.
Sementara itu, dalam tuntutan yang ditandatangani pimpinan DPRD Tulungagung tertulis di antaranya transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah, pendidikan yang berkeadilan dan pemberantasan KKN dan penyalahgunaan kekuasaan.
Rencananya, surat tuntutan yang telah diteken pimpinan wakil rakyat Tulungagung itu akan dikirim ke DPR RI dan aparat penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan Agung.
“Untuk yang dukungan RUU Perampasaan Aset akan kami kirim ke DPR RI. Sedang yang soal penuntasan korupsi di kirim ke KPK dan yang soal kasus tanah Kanjengan ke Kejagung,” ungkap Susetyo Nugroho, yang ikut dalam aksi unjuk rasa. [wed.dre]


