29 C
Sidoarjo
Tuesday, September 8, 2026
spot_img

Menanti Ketegasan Nyata: Memutus Mata Rantai Travel Umrah Bodong Tak Kunjung Usai

Melalui surat pembaca ini, saya ingin menyuarakan keprihatinan yang mendalam mengenai fenomena travel umrah bodong yang hingga hari ini masih saja marak terjadi di tengah masyarakat kita. Sangat ironis melihat bagaimana kerinduan umat Islam untuk beribadah ke Tanah Suci justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan materi sepihak.

Modus operandi yang digunakan sebenarnya lagu lama: tawaran harga murah yang tidak masuk akal, iming-iming bonus, hingga sistem MLM (Multi Level Marketing) atau ponzi scheme yang mewajibkan jemaah mencari anggota baru. Namun, mengapa korban terus berjatuhan? Mengapa air mata calon jemaah yang gagal berangkat seolah menjadi siklus tahunan yang terus berulang tanpa ada titik penyelesaian yang konkret?

Ada beberapa faktor krusial yang menurut saya menjadi penyebab mengapa bisnis haram ini tetap subur:

“Minimnya Literasi Digital & Finansial: Banyak calon jemaah, terutama di daerah atau kalangan lansia, mudah tergiur oleh jargon-jargon agama dan penampilan fisik kantor travel yang megah tanpa memeriksa legalitas resmi di Kementerian Agama (Kemenag).

“Penegakan Hukum yang Kurang Menjera: Sanksi hukum terhadap pemilik travel bodong sering kali dinilai terlalu ringan. Hukuman penjara beberapa tahun tidak sebanding dengan kerugian materi miliaran rupiah dan hancurnya psikologis ratusan jemaah. Begitu keluar penjara, tidak jarang oknum tersebut mendirikan travel baru dengan nama yang berbeda.

Berita Terkait :  Ratusan Warga Terima Bantuan Kerohiman Ternak Tahap Akhir dari Bandara KASA Situbondo

“Pengawasan yang Cenderung Reaktif: Pihak berwenang sering kali baru bertindak setelah ada laporan korban atau setelah kasusnya viral di media sosial. Langkah preventif atau jemput bola masih dirasa sangat kurang.

Pemerintah melalui Kemenag sebenarnya telah meluncurkan aplikasi seperti Pusaka atau situs resmi untuk mengecek Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berizin. Namun, sosialisasinya harus lebih masif hingga ke tingkat desa, majelis taklim, dan pesantren.

Masyarakat juga harus memegang teguh prinsip “5 Pasti Umrah” dari Kemenag: Pastikan travelnya berizin, pastikan jadwal keberangkatannya, pastikan terbangnya, pastikan hotelnya, dan pastikan visanya. Jangan pernah menyetorkan uang jika salah satu dari lima poin tersebut masih abu-abu.

Terima kasih atas dimuatnya surat ini.

Fahruddin
Warga Kutisari Selatan, Surabaya.

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!