29 C
Sidoarjo
Tuesday, September 8, 2026
spot_img

Ratusan Kades Masa Jabatan Berakhir, Pemkab Malang Bakal Gelar Pilkades Serentak

Pilkades Serentak saat digelar Pemkab Malang pada beberapa tahun lalu. cahyono/Bhirawa

Kab Malang, Bhirawa. – Ratusan jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang pada tahun 2027 akan mengakhiri masa jabatannya. Sehingga dengan berakhirnya masa jabatan kades tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Malang berencana menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sedangkan di kabupaten setempat terdapat 378 desa yang tersebar di 33 kecamata.

Hal ini dibenarkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Nurcahyo, Selasa (8/9), kepada wartawan, bahwa pada tahun 2027 mendatang, Pemkab Malang bakal menggelar Pilkades serentak. Karena ada sebanyak 210 Kades mengakhiri masa jabatannya, sehingga yang desa tidak mengikuti Pilkades sebanyak 168. Dalam Pilkades nanti akan terbagi dalam tiga tahapan. Hal ini dilakukan pembagian untuk membuat pelaksanaan Pilkades harus disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan masing-masing kepala desa.

“Kami punya tiga tahapan, ada yang nanti habisnya di 2029, ada yang di 2031, sehingga kami menyesuaikan. Namun untuk tahun mendatang sebanyak 210 desa yang melaksanakan Pilkades,” tuturnya.

Menurutnya, Pilkades merupakan ajang politik di tingkat desa yang pemilihannya secara langsung dipilih oleh warga setempat. Dalam pelaksanaan Pilkades tersebut, Pemkab Malang menerapkan tahapan berbeda sesuai siklus masa jabatan Kades. Sehingga pihaknya memastikan, masa jabatan Kades saat ini tetap delapan tahun sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan desa mana yang masuk dalam gelombang Pilkades 2027.

Berita Terkait :  Jadi Langganan Banjir Rob, Pemkab Situbondo Setuju Bangun Tangkis Ombak di Pesisir Laut Jangkar

“Kami saat ini akan mempersiapkan anggaran pelaksanaan Pilkades yang cukup besar, yang mana kita perkirakan untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027 mencapai Rp 28 miliar,” jelasnya Nurcahyo.

Anggaran sebesar itu, kata dia, akan disiapkan dalam APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2027. Namun, hingga kini DPMD Kabupaten Malang masih melakukan identifikasi kebutuhan dan menyusun skema pelaksanaan. Dan pihaknya kini juga sedang mengidentifikasi untuk persiapan alokasi anggarannya, kemudian nanti sistemnya menggunakan yang mana sesuai sudah diatur dalam UU tentang Desa. Sementara, pembagian Pilkades dalam tiga tahapan dengan menyesuaikan masa berakhirnya jabatan Kades terdahulu juga memiliki konsekuensi.

“Untuk itu, Pemkab Malang harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu Pilkades di masing-masing desa. Mengingat, untuk Pilkades di Kabupaten Malang, di mulai pada tahun 2027, 2029, dan 2031,” terangnya.

Dalam pelaksanaan Pilkades nanti, Nurcahyo menyampaikan, Pemkab Malang akan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda, termasuk dengan Polres Malang, Polres Batu, Kodim 0818 Malang/Kota Batu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Sedangkan untuk aspek teknis ketentraman dan ketertiban umum menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Dan untuk situasi Pilkades tersebut juga membuat persaingan politik desa di masing-masing wilayah berpotensi berbeda.

“Kades yang saat ini yang menjabat dua periode masih memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri berdasarkan ketentuan transisi, dan jika yang saat ini masih menjabat itu dapat bonus. Artinya yang sudah dua kali menjabat masih bisa menjabat sekali lagi, namun untuk berikutnya maksimal dua periode,” tandasnya. [cyn.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!