28.3 C
Sidoarjo
Thursday, August 13, 2026
spot_img

HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak Daerah

Kota Batu,Bhirawa – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberikan hadiah khusus bagi warganya dalam peringatanbHari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hadiah ini diwujudkan dalam program “Bebas Denda Pajak Daerah” bagi seluruh wajib pajak di Kota Batu. Program pembebasan sanksi administratif ini berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Hadiah berupa program Bebas Denda Pajak Daerah diberikan Pemkot Batu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Hal ini sekaligus meringankan beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujar Heli Suyanto, Wakil Wali Kota Batu, Kamis (13/8/2026).

Ia menjelaskan ada lima jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas pembebasan denda administratif.Yaitu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Khusus PBJT, fasilitas tersebut mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan,” jelas Heli.

Selain pembebasan denda, Pemkot Batu juga terus mendorong kemudahan pembayaran pajak melalui berbagai saluran elektronik (e-channel). Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Jatim dan Virtual Account, maupun menggunakan QRIS, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, dan Tokopedia.

Dengan tersedianya berbagai pilihan pembayaran tersebut, masyarakat tidak perlu datang dan mengantre di loket pembayaran. Dengan demikian transaksi pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis.

Berita Terkait :  PLN UIP JBTB Berprogres Positif dalam Sertifikasi Persil Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV Tanggul - Puger Demi Pengamanan Aset Negara

Pemkot Batu juga mengimbau masyarakat serta seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan program Bebas Denda Pajak Daerah sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.

Pembayaran pajak tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap kewajiban sebagai wajib pajak. Tetapi juga merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batu menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!