Kab Malang, Bhirawa – Sebuah surat edaran dari Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, menjadi sorotan publik.
Surat bernomor 0218/MWC NU/A-I/L-26.28/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 tersebut berisi instruksi larangan bagi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk terlibat dalam berbagai kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan warga Nahdliyin.
Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan Badan Otonom (Banom), Lembaga MWCNU Kasembon, hingga pengurus tingkat anak ranting itu mengimbau agar mahasiswa KKN tidak dilibatkan atau bergabung dalam kegiatan seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Madrasah Diniyah (Madin), majelis pengajian, Yasinan, tahlil, istighosah, serta kegiatan sosial-keagamaan lainnya yang diselenggarakan oleh warga Nahdliyin dengan alasan apa pun.
Menanggapi beredarnya instruksi tersebut, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang, KH Hamim Kholili, menyatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penanganan secara internal.
“Masih konfirmasi secara internal dengan pengurus MWCNU Kasembon untuk mendalami latar belakang diterbitkannya surat instruksi tersebut,” tegas KH Hamim, saat dikonfirmasi dikonfirmasi, yang dijawab dengan singkat, pada Sabtu (7/8/2026), kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengabdian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMM, Arina Restian membenarkan adanya surat edaran yang beredar di media sosial tersebut.
Ia menyebutkan bahwa surat itu terbit ketika para mahasiswa telah berada di lokasi dan aktif menjalankan program pengabdian.
Meski demikian, Arina menegaskan bahwa surat tersebut tidak menghentikan seluruh aktivitas mahasiswa KKN UMM di Desa Kasembon.
Program pengabdian tetap berjalan sesuai rencana karena cakupannya tidak hanya terbatas pada sektor keagamaan.
“Kegiatan KKN tetap berjalan normal. Program kami tidak hanya berkaitan dengan kegiatan keagamaan, tetapi juga mencakup pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan sosial lainnya,” ujarnya.
Sedangkan, lanjut dia, program KKN UMM di Kasembon sendiri dijadwalkan berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 29 Juli hingga 30 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, mahasiswa fokus menjalankan berbagai inisiatif produktif, seperti pengolahan limbah kotoran sapi menjadi briket, pembuatan pupuk organik, serta program pengembangan masyarakat lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan warga.
Menyikapi hal tersebut, kata Ariana, perbedaan latar belakang organisasi yang disorot dalam surat tersebut, UMM memilih untuk mengedepankan pendekatan komunikasi yang persuasif serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat luas.
“Kami tetap berikhtiar melakukan kegiatan yang bermanfaat dan berbuat baik kepada masyarakat. Kami juga terus berkoordinasi dengan Ranting NU Desa Kasembon, dan teman-teman mahasiswa tetap berinteraksi dengan warga, baik dari kalangan NU maupun masyarakat secara umum,” pungkasnya. [cyn.kt]


