31.7 C
Sidoarjo
Tuesday, June 23, 2026
spot_img

Munas-Konbes NU 2026 Rampung: Bahas Tambang hingga Opsi Lokasi Muktamar

Kediri, Bhirawa – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, resmi berakhir. Forum tertinggi setelah Muktamar ini menghasilkan sejumlah keputusan strategis, baik di bidang keagamaan maupun organisasi sebagai bahan pembahasan menuju Muktamar NU mendatang.

Sekretaris Steering Committee Munas dan Konbes NU 2026, Prof Mohammad Nuh, menyampaikan bahwa forum kali ini menjadi bagian penting menuju Muktamar NU pertama di abad kedua.

“Munas dan Konbes kali ini menjadi rangkaian penting menuju Muktamar NU pertama di abad kedua berdirinya organisasi ini. PBNU menyepakati bahwa Muktamar akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 5 Agustus 2026,” kata Prof M. Nuh dalam konferensi pers, Senin (22/6).

Terkait lokasi pelaksanaan Muktamar, sejumlah daerah telah menyampaikan usulan resmi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Wilayah yang mengajukan diri di antaranya Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Barat.

PBNU selanjutnya akan membentuk tim untuk melakukan kajian kelayakan lokasi berdasarkan empat aspek utama, yakni infrastruktur, keamanan, finansial, dan spiritual.

“Kelayakan pertama adalah sarana prasarana (infrastruktur), kedua adalah keamanan, ketiga finansial, dan yang terakhir adalah kelayakan spiritual,” ujar Prof M. Nuh.

Pertimbangan spiritual menjadi salah satu ciri khas dalam tradisi NU. Hasil istikharah juga menjadi bagian dari penentuan lokasi, sebagaimana saat memilih Pesantren Al-Falah Ploso sebagai tempat pelaksanaan Munas-Konbes 2026. Ke depan, pelaksanaan Muktamar diharapkan tetap berbasis di lingkungan pesantren.

Berita Terkait :  Komisi III DPRD Sumenep Tolak Efisiensi Anggaran, Ajak Banggar-Timgar Bahas Inpres

Aturan Pengelolaan Aset Tambang Disahkan

Salah satu keputusan penting dalam Munas-Konbes NU 2026 adalah pengesahan Peraturan Perkumpulan (Perkum) terkait pengelolaan aset tambang.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebelumnya menjelaskan, terdapat empat prinsip utama dalam pengelolaan aset tambang tersebut.

Pertama, terkait kepemilikan. Aset tambang dipastikan sepenuhnya menjadi milik perkumpulan NU dan bukan milik pribadi maupun perusahaan tertentu.

Kedua, tata kelola. Pengelolaan tambang harus berjalan sesuai aturan syariat dan hasil keputusan muktamar sebelumnya. NU menegaskan tidak akan melakukan eksploitasi berlebihan yang berpotensi merusak lingkungan.

Karena keterbatasan kemampuan teknis, NU membuka ruang kerja sama dengan pihak korporasi dalam pengelolaan tambang.

Ketiga, aspek kemanfaatan. Hasil usaha tambang harus memberikan manfaat bagi seluruh keluarga besar NU, mulai dari tingkat PBNU hingga ranting, lembaga, dan sektor sosial.

Keempat, keberlanjutan. Pengelolaan tambang diarahkan untuk berjalan dalam jangka panjang dengan tetap menjaga ekosistem serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Selain Perkum tambang, Munas-Konbes juga menyepakati aturan mengenai pengelolaan platform digital NU Digdaya.

Rekomendasi Evaluasi Sistem Pemilihan Ketua Umum

Dalam bidang organisasi, Munas-Konbes NU tidak memiliki kewenangan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Namun, forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan dibawa ke Muktamar.

Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah evaluasi mekanisme pemilihan dengan sistem one man, one vote.

Berita Terkait :  Komisi X DPR Ri: Pencegahan dan Penanganan Bullying di Sekolah Masuk Revisi UU Sisdiknas

Muncul usulan agar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dapat mengusulkan lebih dari satu nama calon, misalnya lima kandidat terbaik. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada Rais Aam dan tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) terpilih untuk menentukan Ketua Umum.

Meski demikian, pandangan yang mempertahankan sistem pemilihan lama tetap menjadi bagian dari rekomendasi yang akan dibahas dalam Muktamar.

Forum juga membahas persoalan rangkap jabatan politik. Disepakati bahwa kader yang menjabat sebagai Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, maupun anggota legislatif wajib mundur apabila ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Sementara untuk jabatan Menteri, masih terdapat perbedaan pandangan sehingga dua aspirasi tersebut akan dibawa ke Muktamar untuk diputuskan.

Catatan untuk Program MBG dan Penutupan Bersama Presiden

Munas-Konbes NU 2026 juga memberikan perhatian terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Forum merekomendasikan adanya evaluasi terhadap mekanisme penyaluran dan tata kelola program agar lebih tepat sasaran.

NU juga mengusulkan adanya afirmasi khusus bagi pondok pesantren dalam pelaksanaan program MBG, mengingat besarnya alokasi anggaran yang berasal dari APBN.

Rangkaian Munas-Konbes NU 2026 selanjutnya akan ditutup secara resmi di Bangkalan pada Selasa (23/6) dengan kehadiran Presiden RI. Acara diawali dengan agenda ziarah dan istighosah bersama.

Gus Yahya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung di Pesantren Al-Falah Ploso.

Berita Terkait :  Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024, Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih saat Pesta Demokrasi

Menurutnya, suasana spiritual pesantren mampu memberikan keberkahan sehingga forum Munas-Konbes dapat menghasilkan keputusan strategis bagi perjalanan NU dan kontribusinya terhadap bangsa. [van.nov.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!