Kediri, Bhirawa – Halaqah Pengasuh Pesantren yang digelar Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI) PBNU bersama dukungan Program INKLUSI di Pondok Pesantren Al Falah II, Kediri, menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.
Rekomendasi tersebut disusun melalui forum diskusi yang melibatkan pengasuh pesantren, pengurus RMI, akademisi, pegiat perlindungan anak, serta berbagai pemangku kepentingan. Halaqah ini menjadi ruang untuk memetakan tantangan sekaligus merumuskan langkah penguatan agar pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan ramah anak.
Dalam forum tersebut, peserta mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih dihadapi pesantren, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia dalam penanganan kasus, minimnya tenaga profesional pendamping, hingga perubahan pola komunikasi santri akibat perkembangan teknologi digital.
Peserta menilai pencegahan kekerasan tidak cukup hanya dilakukan melalui penyusunan aturan tertulis. Diperlukan sistem pendampingan yang berkelanjutan serta peningkatan kapasitas pengasuh, pendidik, dan santri.
Salah satu rekomendasi utama yang disepakati adalah penguatan jejaring antar-pesantren agar penanganan kasus tidak berjalan sendiri-sendiri. Peserta juga mendorong RMI PBNU untuk menyediakan pelatihan khusus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bagi pengasuh maupun santri.
Peserta halaqah, M. Danial dari Malang, menyebut pesantren membutuhkan dukungan berbagai pihak dalam menghadapi persoalan kekerasan.
“Penanganan di pesantren itu membutuhkan spesialis, bukan hanya generalis. Karena itu kami berharap RMI dapat berkolaborasi dengan kepolisian dan pemerintah dalam memperkuat sistem advokasi dan pendampingan bagi pesantren,” ujarnya.
Forum juga mengusulkan pembentukan layanan khusus perlindungan anak dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren. Namun, pendekatan yang dikedepankan bukan semata-mata represif, melainkan mengutamakan pendampingan dan konseling.
Salah satu gagasan yang mendapat perhatian adalah pengembangan program konselor sebaya di pesantren. Program ini dinilai dapat menjadi ruang aman bagi santri untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Konselor sebaya bisa menjadi solusi karena banyak anak lebih nyaman bercerita kepada temannya. Karena itu perlu ada pelatihan agar santri yang menjadi konselor sebaya memiliki kemampuan mendengar dan mendampingi secara tepat,” kata Ning Jihan dari Pesantren Al-Ma’ruf Kediri.
Sementara itu, Ning Alfi menekankan pentingnya penyediaan ruang konsultasi psikologis bagi santri. Menurutnya, pola pengasuhan yang terlalu dipengaruhi emosi dapat menjadi salah satu faktor risiko munculnya kekerasan.
“Yang kita butuhkan bukan hanya penanganan ketika kasus sudah terjadi, tetapi juga ruang konsultasi dan pendampingan yang bisa mencegah persoalan berkembang menjadi kekerasan,” ujarnya.
Selain itu, peserta merekomendasikan adanya sistem pelaporan berjenjang dari tingkat pesantren hingga struktur organisasi RMI. Sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat standar penanganan kasus serta memastikan setiap laporan memperoleh pendampingan yang memadai.
Kolaborasi pesantren dengan perguruan tinggi juga menjadi salah satu rekomendasi yang mengemuka, khususnya dalam bidang psikologi, kesehatan, dan konseling. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab keterbatasan tenaga profesional yang masih dihadapi sejumlah pesantren.
Ning Maya menyebut perguruan tinggi memiliki sumber daya yang dapat mendukung penguatan sistem perlindungan anak di pesantren.
“Pesantren tidak bisa berjalan sendiri. Kita perlu menggandeng psikolog, tenaga kesehatan, dan perguruan tinggi agar ada pendampingan profesional yang berkelanjutan,” terangnya.
Peserta juga mendorong RMI di setiap daerah melakukan pendataan pesantren secara lebih sistematis, termasuk pesantren kecil yang selama ini belum banyak mendapatkan pendampingan. Pendataan dinilai penting agar seluruh pesantren memiliki akses yang sama terhadap penguatan kapasitas kelembagaan.
Selain memperkuat sistem internal, halaqah juga menyoroti pentingnya membangun narasi positif tentang pesantren. Peserta menilai penanganan kasus harus tetap berpihak kepada korban, namun masyarakat juga perlu mengetahui berbagai upaya pembenahan yang dilakukan pesantren.
Karena itu, forum merekomendasikan strategi komunikasi publik yang lebih terarah, termasuk penyediaan jalur pengaduan yang jelas, layanan hotline terpercaya, serta publikasi praktik baik pesantren dalam pencegahan kekerasan.
Dalam sesi penutupan, Gus Hakim menegaskan pesantren memiliki peran penting dalam menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
“Pondok pesantren merupakan garda terakhir untuk isu-isu seperti ini. Karena itu kita harus bersatu untuk berbenah dan berkolaborasi mewujudkan pesantren yang aman dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.
Rekomendasi hasil halaqah tersebut selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut RMI PBNU bersama jajaran RMI wilayah dan cabang dalam memperkuat gerakan Transformasi Pesantren serta membangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif di lingkungan pesantren. [van.nov.kt]


