27 C
Sidoarjo
Thursday, May 21, 2026
spot_img

Narkoba Mendominasi, Kejari Kota Pasuruan Blender Sabu dan Bakar Stempel Palsu

Kota Pasuruan, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan bergerak cepat membersihkan sisa-sisa mata rantai kejahatan di wilayah hukumnya, Kamis, (21/5) kemarin, di Halaman Kantor Korps Adhyaksa di Jl Panglima Sudirman mendadak riuh. Tumpukan Barang Bukti (BB) mulai dari pil koplo, sabu-sabu, senjata tajam (sajam) hingga segepok dokumen perkara korupsi dimusnahkan.

Barang-barang haram ini disita dari puluhan perkara pidana yang status hukumnya sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan menegaskan, pemusnahan itu merupakan bagian dari eksekusi mutlak atas putusan pengadilan. Langkah tegas ini diambil agar barang-barang berbahaya tersebut tidak kembali gentayangan di tengah-tengah masyarakat.

”Barang-barang ini tak boleh kembali beredar karena berpotensi menimbulkan dampak negatif di masyarakat. Itu sebabnya harus dimusnahkan sesuai putusan pengadilan,” ujar Douglas di sela-sela kegiatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, total ada 42 perkara yang barang buktinya dihanguskan kali ini. Rinciannya, dua perkara tunggakan dari tahun 2024, 34 perkara dari tahun 2025, dan enam perkara segar dari awal tahun 2026 ini.

Dari puluhan kasus itu, bisnis haram narkotika masih menjadi juara alias perkara paling dominan di Kota Pasuruan. Setidaknya, ada 24 perkara narkoba yang berhasil disikat hingga meja hijau.

Adapun rincian perkara yang barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika 24 perkara, Pencurian sembilan perkara, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lima Perkara. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) empat Perkara Senjata Tajam (Sajam) tiga Perkara, Perlindungan Anak tiga Perkara hingga Penggelapan satu Perkara

Berita Terkait :  Sidak Pasar Setono Betek, Pemkot Kediri Temukan Beras Premium Dijual di Atas HET

Proses pemusnahan tersebur berlangsung sengit. Sabu-sabu seberat 164,46 gram dilarutkan, sementara 23.295 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl alias pil peninggalan zaman ngefly langsung dihancurkan hingga tak bersisa.

Menariknya, pemusnahan kali ini tak hanya menyasar narkoba dan sajam. Sejumlah barang bukti dari perkara rasuah (korupsi) ikut dibakar. Mulai dari 27 stempel palsu, lima nota kosong, buku kas, kuitansi hingga berbagai dokumen administrasi yang sempat dijadikan alat korupsi oleh para terdakwa.

Douglas menjelaskan, pemusnahan sengaja digelontor secara terbuka di hadapan publik dan media. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

”Kadang masyarakat hanya tahu proses penangkapan atau sidangnya saja. Padahal setelah itu masih ada proses eksekusi yang juga penting diketahui publik,” imbuh Douglas.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Kota Pasuruan memastikan komitmennya untuk mengawal kasus hukum dari hulu hingga hilir.

”Kami ingin memastikan semuanya selesai sampai akhir, termasuk memastikan barang bukti yang berbahaya benar-benar dimusnahkan,” jelas Douglas. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!