30.8 C
Sidoarjo
Tuesday, May 12, 2026
spot_img

Lindungi Pekerja Migran, Disnaker Gresik Bentuk Relawan Jaga Migran Rangers

Gresik, Bhirawa

Sebagai terobosan baru dalam memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik resmi membentuk tim relawan bernama Jaga Migran Rangers (JMR). Sebanyak 12 orang perwakilan dari 6 kecamatan di wilayah Gresik telah mengikuti pembekalan selama dua hari yang berlangsung di kantor Disnaker setempat.

Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, menjelaskan bahwa pembentukan dan pemberian bekal kepada para relawan ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Melalui peraturan tersebut, tanggung jawab melindungi PMI tidak lagi hanya berada di tangan pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tugas dan kewajiban pemerintah daerah.

“Dalam semangat desentralisasi ini, Disnaker menghadirkan Jaga Migran Rangers untuk menjamin perlindungan PMI secara menyeluruh, mulai dari tahap sebelum diberangkatkan, selama masa bekerja, hingga setelah pulang kembali ke tanah air. Bahkan jika ada PMI yang jatuh sakit maupun meninggal dunia, tim ini siap memfasilitasi segala keperluannya,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Disnaker Gresik, Moch. Afandi, menyebutkan bahwa Jaga Migran Rangers berperan sebagai pendamping sekaligus fasilitator lapangan, dan menjadi garda terdepan dalam upaya perlindungan PMI.

Tugas utama mereka meliputi memberikan edukasi kepada calon pekerja migran, mendampingi proses keberangkatan, mendeteksi adanya praktik penempatan yang tidak sesuai prosedur, serta berperan sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah daerah.

Berita Terkait :  Kunjungi Kadin Jatim, Dubes Guatemala Tingkatkan Kerjasama Perdagangan dan Investasi

“Anggota JMR ini merupakan unsur masyarakat sipil yang memiliki kepedulian tinggi, dan sebagian besar di antaranya adalah keluarga dari pekerja migran maupun mantan PMI yang telah menetap kembali di Indonesia. Kehadiran mereka menjadi kontribusi nyata dalam memudahkan akses layanan bagi warga,” ungkapnya.

Dengan adanya tim ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun laporan secara langsung kepada relawan, yang selanjutnya akan diteruskan ke Disnaker untuk ditindaklanjuti secepatnya. Langkah ini diharapkan mempercepat penanganan kasus yang selama ini sering terasa lambat dan kurang optimal, misalnya saat PMI menghadapi masalah hukum di luar negeri maupun meninggal dunia secara mendadak.

Moch. Afandi juga mengungkapkan bahwa di lapangan masih banyak ditemukan calon PMI yang menjadi korban praktik pungutan biaya berlebih atau overcharge. Ada kasus di mana biaya pemberangkatan yang dipatok mencapai Rp100 juta, padahal jika ditempuh melalui jalur resmi dan difasilitasi Disnaker dengan mitra perusahaan penyalur, biaya tersebut hanya berkisar Rp30 juta saja. Keberadaan JMR diharapkan mampu mencegah praktik semacam ini agar tidak terus merugikan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!