29.7 C
Sidoarjo
Sunday, May 10, 2026
spot_img

Komisi IV DPRD Sumenep Minta 701 Guru Honorer Wajib Peroleh Status Jelas


Sumenep, Bhirawa
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep meminta agar 701 guru honorer yang tercatat segera memperoleh status yang jelas .

Saat ini terdapat ratusan guru honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini mengabdi di lembaga pendidikan di Sumenep wajib mendapatkan perhatian dan apresiasi dari pemerintah.

Terlebih, keberadaan mereka selama bertahun-tahun dinilai turut menopang keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi menegaskan, pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap nasib guru honorer, khususnya setelah terbitnya kebijakan pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 dimana guru non ASN diberi batas waktu untuk bisa mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

“Pemerintah harus hadir memberikan solusi bagi guru honorer yang sudah berkontribusi pada dunia pendidikan. Mereka telah membantu keberlangsungan pendidikan selama ini, sehingga perlu mendapatkan perhatian serius,” kata Mulyadi, Minggu (10/5).

Menurutnya, guru honorer yang telah lama mengabdi semestinya memperoleh penghargaan dari pemerintah dalam bentuk kebijakan yang berpihak terhadap masa depan mereka.

Apresiasi tersebut, kata dia, tidak selalu harus berbentuk finansial, namun dapat berupa kepastian status ataupun skema kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap keberlanjutan pengabdian mereka.

“Guru honorer yang sudah lama mengabdi harus mendapatkan penghargaan dari pemerintah, apapun bentuknya. Jangan sampai mereka yang telah bertahun-tahun membantu sekolah justru kehilangan ruang pengabdian tanpa solusi yang jelas,” ujarnya.

Berita Terkait :  Gubernur Khofifah Imbau Hindari Panic Buying LPG dan BBM

Politikus Partai Demokrat itu juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep lebih aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guna mencari formula terbaik bagi nasib para guru non ASN.

“Disdik Sumenep harus berkoordinasi dengan kementerian untuk mencari solusi terbaik. Jangan hanya berhenti pada pelaksanaan aturan, tetapi juga harus memperjuangkan nasib para guru yang telah lama mengabdi,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep memastikan tidak ada lagi pengangkatan guru non ASN baru di tingkat sekolah. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang telah disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan.

Dalam surat edaran itu, salah satu poin menyebutkan bahwa guru non ASN tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah negeri mulai awal tahun 2027. Pemerintah memberi masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi guru non ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, jumlah guru non ASN saat ini mencapai 701 orang. Rinciannya, sekitar 470 guru berada di jenjang Sekolah Dasar (SD), sedangkan 231 lainnya bertugas di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian serius agar kebijakan administratif tidak berdampak terhadap kualitas layanan pendidikan maupun kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini menjadi bagian penting di sekolah.

Berita Terkait :  Lebihi Belanja Program Prioritas Presiden, Belanja BPKAD Tembus Rp5,2 Triliun

“Kami tetap mencarikan solusi, tidak akan membiarkan para guru yang sudah lama mengabdi itu dirumahkan,” kata Kepala Disdik Sumenep, MH. Iksan. [sul.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!