Gresik, Bhirawa
Jangkauan layanan administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Terus di kembangkan, sekarang menyasar warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik. Melalui gerakan sinkronisasi, dan perekaman data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Gresik Muhammad Hari Syawaludin mengatakan, bahwa bertujuan memperbarui data kependudukan bagi kelompok penduduk rentan khususnya warga binaan. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi, antara Disdukcapil Kabupaten Gresik dengan pihak Rutan Kelas IIB Gresik. “data yang didapat 570 orang penghuni rutan, dari jumlah sebanyak 18 orang kami lakukan sinkronisasi data melalui perekaman biometrik.”ujarnya.
Dari 18 orang tersebut, sebanyak 7 orang belum pernah melakukan perekaman data kependudukan sebelumnya. Sementara 11 orang lainnya menjalani proses sinkronisasi data, dengan pembaruan data kependudukan sangat penting karena Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai layanan dasar bagi warga negara Indonesia, mulai dari layanan kesehatan hingga bantuan sosial. “Ke depan, kami berharap setiap penduduk memiliki data kependudukan yang valid. akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk berbagai keperluan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Gresik Apri Widyastik megatakan, bahwa kepemilikan NIK dan KTP elektronik bagi warga binaan merupakan hal yang sangat penting. Melalui kolaborasi ini memastikan hak administrasi mereka tetap terpenuhi, dengan identitas yang lengkap. Warga binaan tetap bisa mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, serta hak-hak dasar lainnya.[kim.ca]


