Sampang, Bhirawa
Proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam aspek keterlambatan pengajuan dan pencairan dana.
Kondisi ini terlihat nyata di Kecamatan Jrengik, di mana dari total 14 desa yang ada di wilayah tersebut, baru satu desa saja yang telah menyelesaikan dan mengajukan permohonan pencairan dana tahap pertama.
Sebagai upaya mengatasi permasalahan pengelolaan keuangan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang telah memberikan perhatian penuh dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, serta pelatihan secara maksimal.
Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kemampuan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta peningkatan keterampilan perangkat pemerintahan desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di tingkat perdesaan.
Meskipun berbagai upaya pendampingan telah dilakukan, pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa tetap mengalami hambatan utama, yaitu tersendatnya proses pengajuan pencairan dana ke tingkat dinas terkait.
Menurut Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Jrengik, Syaiful Hayat, kendala ini sebagian besar disebabkan oleh penyesuaian sistem yang digunakan.
“Sampai saat ini, hanya Desa Plakaran yang telah mengajukan permohonan pencairan tahap pertama tahun 2026. Sementara 13 desa lainnya masih dalam proses pengisian data dan penginputan informasi, yang memakan waktu lebih lama dari biasanya. Hal ini terjadi karena kita sekarang sudah menggunakan versi aplikasi yang baru, sehingga perlu penyesuaian dan ketelitian lebih dalam mengisinya,” jelasnya, saat diwawancarai pada Jumat (24/4/26).
Keterlambatan ini juga tidak terlepas dari adanya permasalahan tata kelola yang muncul antara Pemerintah Desa Bencelok dan pihak Pemerintah Kecamatan Jrengik, yang berpusat pada penyusunan dan penetapan APBDes.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bencelok, Rahmatullah, menjelaskan bahwa penyusunan APBDes merupakan wewenang bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, yang pelaksanaannya harus melalui proses musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Peran Kecamatan hanya sebagai pihak pembina dan pengawas. Jika ada masukan atau saran terkait rancangan APBDes, seharusnya disampaikan secara tertulis agar jelas dan tercatat dengan baik, bukan hanya disampaikan secara lisan saja. Jangan sampai pihak Kecamatan terlalu banyak campur tangan dalam urusan yang menjadi kewenangan desa, karena hal ini justru dapat menghambat jalannya program-program pembangunan yang telah direncanakan,” ujarnya, Minggu (26/4/26).
Lebih lanjut Rahmatullah menambahkan, lambatnya proses pencairan dana desa dan alokasi dana desa ini memberikan dampak yang cukup signifikan. Berbagai program pembangunan, kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan dasar yang seharusnya dapat dilaksanakan dengan cepat, menjadi terhambat dan menunda pemberian manfaatnya kepada masyarakat.
“Jika saat ini dari 14 desa di Kecamatan Jrengik baru satu desa saja yang mengajukan pencairan, tentu hal ini sangat memengaruhi kelancaran semua program yang ada. Bahkan berdasarkan informasi yang kami peroleh, saat ini jabatan Camat Jrengik juga dijabat secara bersamaan sebagai Penjabat Sementara di salah satu desa di wilayah Kecamatan tersebut. Kondisi ini juga diduga menjadi salah satu faktor yang membuat perhatian dan pengelolaan tugas tidak dapat berjalan secara maksimal sesuai harapan,” pungkasnya. [lis.kt]


