Kota Malang, Bhirawa
Tantangan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia kini telah bergeser jauh. Jika dulu pelanggaran HAM melulu soal relasi negara dan masyarakat sipil, kini ancaman nyata justru mengintai di ruang digital dan sektor dunia usaha (korporasi).
Fenomena ini menjadi sorotan utama dalam Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (RUU HAM) yang digelar di Hall Gedung C Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Rabu (17/6) kemarin. Acara ini merupakan kerja sama Kementerian Hukum RI dengan UB sebagai mitra akademik.
Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., mengungkapkan bahwa tingginya laporan dugaan pelanggaran HAM saat ini mencerminkan dua sisi mata uang. Di satu sisi, awareness (kesadaran) masyarakat makin tinggi. Namun di sisi lain, hal itu menjadi indikator bahwa pelanggaran di berbagai sektor masih terus terjadi.
“Konteks media sosial dan ruang elektronik sekarang sangat kompleks dan harus jadi perhatian. Kami berharap undang-undang HAM yang baru mampu menjangkau seluruh perkembangan tersebut, baik di dunia nyata maupun digital. Termasuk mencakup peran dan tanggung jawab korporasi yang memiliki kekuatan ekonomi besar,” tegas Prof. Widodo.
Sementara Anggota Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) RI, Roichatul Aswidah, S.I.Kom., M.A., memaparkan ada empat isu krusial dalam revisi UU HAM ini untuk merespons tantangan zaman.
Pertama, Pasal 9 menegaskan HAM berlaku penuh di dunia maya (hak privasi dan kebebasan berekspresi). Kedua, Pasal 10 yang kini memandang korupsi sebagai persoalan pelanggaran HAM. Ketiga, penguatan perlindungan data pribadi serta pengenalan konsep right to be forgotten (hak untuk dilupakan/dihapus informasinya di digital). “Keempat, lewat Pasal 17, diatur hubungan bisnis dan HAM. Korporasi diwajibkan menghormati HAM dan dilarang keras melakukan praktik perbudakan modern, kerja paksa, hingga eksploitasi,” beber Roichatul.
Menariknya, forum uji publik ini juga dimanfaatkan para akademisi untuk mengkritisi dinamika regulasi lain yang dinilai berdampak pada ruang sipil. Wakil Dekan Bidang Akademik FH UB, Dr. Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D., secara khusus menyoroti wacana revisi UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Milda menilai, perluasan kewenangan Polri saat ini memicu polemik besar karena belum diimbangi dengan mekanisme pengawasan (check and balance) yang memadai. Ia juga mengkritisi wacana perpanjangan usia pensiun yang berpotensi menghambat regenerasi, hingga peluang anggota Polri menduduki jabatan sipil.
“Arah kebijakan saat ini cenderung memperkuat institusi aparat (Polri, TNI, Kejaksaan) ketimbang masyarakat sipil, yang berpotensi memicu ketimpangan distribusi kekuasaan. Jika ada pasal-pasal dalam UU Polri baru yang bertentangan dengan UUD 1945, masyarakat sipil memiliki hak penuh mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Milda.[mut.ca]


